RUU Kekhususan Jakarta Mulai Disusun, Libatkan Kepala Daerah Penyangga
DAKTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengundang kepala daerah penyangga untuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan Jakarta, seiring kepindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan, pihaknya terbuka dengan masukan berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Kekhususan Jakarta. Apalagi, Kementerian Dalam Negeri meminta Pemprov Jakarta merampungkan pembahasan pada bulan ini.
"Iya, nanti akan kita beri kesempatan dan memang pembahasan ini awalnya Maret, kemudian diberi kesempatan sampai dengan Mei oleh Kemendagri, usulan kita," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/4).
"Terakhir Kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai. Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini kita akan selesaikan, juga akan mendengarkan, mengakomodir semua elemen masyarakat, termasuk nanti daerah-daerah penyangga. Kami tunggu masukan-masukannya," kata dia menambahkan.
Saat ini, Tim Perumus RUU Kekhususan Jakarta memang tengah bekerja untuk menyelesaikan rancangan. Riza lantas menginstruksikan agar Tim Perumus untuk meminta pendapat dari kota-kota penyangga.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Pemprov DKI selama ini memang tidak bisa berdiri sendiri dalam mengatasi masalah di Jakarta. Pasalnya, sejumlah permasalahan di Jakarta ini berkaitan erat dengan kota-kota penyangga.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya dilakukan terpusat atas instruksi pemerintah. Di sisi lain, penanganan masalah hal lain juga perlu menerapkan hal serupa.
"Tata ruang juga begitu, banjir juga begitu, sampai Cianjur bahkan, Sukabumi kita perhatikan. Jadi Jakarta ini tidak bisa berdiri sendiri. Dia butuh semacam satu tata ruang yang lebih komprehensif melibatkan daerah penyangga," paparnya.
Pemprov DKI Jakarta membentuk tim perumus internal untuk mematangkan RUU Kekhususan Jakarta, seiring kepindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pihaknya membentuk tim perumus internal dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU tersebut.
Delapan sektor itu yakni Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments