Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/04/2022 21:00 WIB

Pj Bupati Yang Ditunjuk Pemprov Harus Cinta dan Paham Kultur Masyarakat Bekasi

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTACOM - Masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022, Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat agar DPRD melakukan rapat paripurna penghentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2017-2022.
 
Pemprov Jawa Barat akan melakukan pengisian jabatan Penjabat Bupati hingga pemilukada serentak 2024.
 
Wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Jumat (8/4) mengatakan sejauh ini DPRD melalui badan musyawarah (Bamus) sudah melakukan proses untuk menggelar rapat paripurna tersebut. 
 
"Berdasarkan rapat tadi sudah ada pembicaraan dalam menjadwalkan rapat paripurna tetapi untuk pastinya mungkin bisa tanya ke pimpinan DPRD", katanya. 
 
Arya yang juga sebagai ketua DPC Partai Gerindra ini berharap siapapun personal yang mengisi jabatan Pj Bupati dan berasal dari Pemprov harus melaksanakan tindaklanjut program yang belum dilaksanakan oleh Plt Bupati. 
 
"Yang paling penting adalah substansinya, seorang Pj bukan hanya tahu soal kultur dan karakter soal Bekasi tapi harus memiliki rasa cinta kepada Bekasi," jelasnya. 
 
Dengan kata cinta yang begitu luas, politisi dari Dapil 6 ini menyebut artinya personal yang menjadi Pj memiliki niat untuk memperbaiki persoalan yang ada di Bekasi, meskipun penunjukan Pj merupakan ranah Pemprov Jabar. 
 
"Kita bukan masuk dalam ruang siapa yang mengisi jabatan Pj, karena itu otoritas Jawa Barat, tapi kita minta dia beresin masalah yang ada disini," tutupnya***
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1823 Kali
Berita Terkait

0 Comments