Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/04/2022 13:00 WIB

Revisi UU Sisdiknas Perlu Akomodir Dampak Pandemi Pada Sektor Pendidikan

SISDIKNAS
SISDIKNAS

 

JAKARTA, DAKTA.COM -  Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) perlu mengakomodir berbagai permasalahan pendidikan dan menjadikannya fondasi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang resilien. Pandemi Covid-19 sudah menunjukkan disrupsi yang ditimbulkan pada sektor ini dan ketidaksiapan semua pihak dalam menghadapinya.

 

“Kami menilai revisi UU Sisdiknas memberikan momentum yang baik untuk membangun sistem pendidikan yang lebih tangguh di Indonesia. Revisi juga perlu memberikan lebih banyak panduan tentang protokol dalam situasi darurat untuk memastikan proses pembelajaran, implementasi memulai kurikulum darurat dan bentuk mitigasi lainnya karena Indonesia rawan bencana alam,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Latasha Safira.

 

Belajar dari evaluasi pembelajaran jarak jauh atau PJJ, lanjut Latasha, revisi UU Sisdiknas juga perlu mengakui adanya kewenangan yang lebih besar kepada sekolah selama situasi darurat. Pandemi sudah menunjukkan banyak sekolah, guru, dan orang tua sangat bergantung pada regulasi dan bimbingan dari Kemendikbud tentang bagaimana merespons/beroperasi selama pandemi.

 

“Proses ini membuka komunikasi dan bisa meningkatkan keterlibatan yang lebih jelas antara sekolah, guru dan orang tua yang merupakan salah satu tantangan yang dihadapi sekolah selama pandemi, terutama dalam transisi antara pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.

 

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah merespons kebutuhan akan kewenangan yang lebih besar untuk sekolah dan guru dengan memberikan kebebasan kepada mereka dalam menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan keadaan di wilayah masing-masing. Penerapan kurikulum pun dapat disesuaikan dengan keberagaman lanskap pendidikan di Indonesia.

 

Selain itu, revisi UU Sisdiknas bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Tanah Air dengan mengintegrasikan UU Guru dan Dosen nomor 14/2005 serta berbagai perundangan dan peraturan terkait lainnya.

 

Latasha melanjutkan, perbaikan tata kelola dan mutu guru akan berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan. Ia menganjurkan pemerintah membuka partisipasi publik dan organisasi kependidikan, supaya proses revisi mendapatkan masukan dari berbagai pihak, hingga bisa menyentuh semua permasalahan yang ada dan yang mungkin timbul di masa mendatang.

 

Integrasi UU Guru dan Dosen juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mempermudah kinerja guru yang terbukti penuh tantangan terutama dalam masa pandemi.

 

 “Revisi UU ini diharapkan juga bisa menciptakan regulasi yang fleksibel dan antisipatif terhadap potensi disrupsi yang bisa saja terjadi di masa mendatang. Pandemi telah menyoroti masalah dalam sistem pendidikan yang ada sebelumnya. Maka belajar dari pandemi, pemerintah tentu sudah mendapatkan berbagai masukan yang perlu dipertimbangkan dalam merevisi UU ini,” ungkapnya.

 

Latasha berpendapat, revisi UU ini dibutuhkan karena ada fenomena-fenomena yang belum terakomodir dalam UU ini, seperti pembelajaran jarak jauh, penggunaan teknologi pendidikan atau resilient education. Ia juga berpendapat, revisi UU ini perlu melibatkan semua pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan dapat berjalan secara transparan.

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1804 Kali
Berita Terkait

0 Comments