Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/10/2015 15:53 WIB

Gerindra Tolak Pembatasan Kewenangan Penyadapan KPK

Anggota DPR Wenny Warouw F Gerindra
Anggota DPR Wenny Warouw F Gerindra

JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Fraksi Partai Gerindra, Wenny Warouw menolak pembatasan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

"Hal yang menjadi kecaman besar oleh publik dalam wacana revisi UU KPK ini hanyalah pada pembatasan kewenangan penyadapan tersebut, karena ini kan justru menjadi senjata utama mereka dalam mengungkap kasus korupsi," ungkapnya pada Kamis (8/10).

Wenny berpendapat masalah pembatasan kewenangan memang diperlukan agar para pimpinan KPK tidak bertindak menyimpang dalam menegakkan hukum.

"Pembatasan kewenangan itu bagus agar tidak ada lagi kasus yang diajukan ke pengadilan seperti apa yang disebut Sarpin Effect. Makanya harus ada pembatasan yang jelas," paparnya

Revisi UU KPK juga menuai pro dan kontra di ranah parlemen. Sejumlah fraksi yang menjadi inisiator dalam revisi UU KPK tsb adalah F-PDIP, F-Nasdem, F-PG, F-PPP, dan F-PKB.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III, Benny K Harman menilai dalam UU KPK saat ini banyak pasal yang multi tafsir sehingga perlu dilakukan adanya revisi.

Benny juga mengemukakan bahwa revisi UU KPK ini sebagai langkah awal dalam melakukan revisi UU Polri dan Kejaksaan untuk memperkuat dan bersinergi dalam upaya pemberantasan kasus korupsi.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1836 Kali
Berita Terkait

0 Comments