Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/04/2022 10:00 WIB

Kapasitas Pesawat dan Bandara Diperbolehkan 100 Persen

PENUMPANG PESAWAT
PENUMPANG PESAWAT

JAKARTA, DAKTA.COM  -- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kapasitas pesawat dan bandara digunakan hingga 100 persen. Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini (5/4). 

 

"Penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhun Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/4). 

 

Novie menjelaskan, operasional bandara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara. Selain itu tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing

 

“Agar penerapan surat edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” jelas Novie. 

 

Novie memprediksi, antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Terlebih akan ada tradisi mudik yang dilaksanakan pada Lebaran Idul Fitri 2022. 

 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

 

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Novie. 

 

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

 

Novie menambahkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. "PPDN usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Novie. 


 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 812 Kali
Berita Terkait

0 Comments