Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 31/03/2022 11:00 WIB

Masih Trauma dan Takut, Korban Penganiayaan Oknum Mandor Proyek Desa Satria Jaya Minta Polres Metro Bekasi Usut Tuntas

Laporan Penganiayaan
Laporan Penganiayaan

CIKARANG, DAKTACOM - Hadi Kusuma, 55 tahun, masih belum dapat beraktivitas normal setelah menjadi korban pengeroyokan pada Senin, 28 Maret 2022, sore.

Dagunya masih memberu, bibirnya masih terasa sakit karena robek dan punggungnya pun masih memar. Hadi pun hingga kini belum berani beraktivitas di perumahan ia bekerja karena terduga pelaku masih bebas berkeliaran
 
Korban dikeroyok 3 orang di proyek perumahan yang berada di Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  
 
"Saya sudah melaporkan kejadian yang saya alami ke Polres Metro Bekasi," ucap Hadi, Rabu, 30 Maret 2022. 
 
Korban mengakui sudah menjalani visum pada Selasa, 29 Maret 2022, di RS Annisa, Cikarang Utara, didampingi 2 anggota polisi. 
 
Laporannya diterima dengan nomor LP/B/733/III/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
 
Pada laporan itu korban melaporkan M, D, dan A, atas Pasal 170 KUHP.
 
"Saya hanya menegur tukang yang sedang bekerja karena bekerja tidak sesuai SOP. Setelah itu saya mengecek proyek di TKP," jelasnya. 
 
Tak lama setelah menegur tukang itu, sekira 15 menit, M datang bersama D dan A. Dia berusaha memanggil korban, tetapi korban ingin mengecek pekerjaan proyek terlebih dahulu. 
 
"Begitu saya selesai meriksa, dia manggil lagi. Saya mau nyamperin, ternyata dia (M, Ed) sudah bawa bambu langsung nyerang saya," jelas dia. 
 
Karena kalah jumlah, korban menjadi bulan-bulanan ketiga terlapor. Korban sebenarnya ingin melarikan diri, tetapi dia khawatir akan diteriaki maling. 
 
Akibat kejadian itu, korban menderita luka robet pada bagian bibir, luka lebam pada bagian dagu, dan bagian punggung. 
 
Terlapor berinisial M diketahui sebagai pemborong yang mengaku sebagai ketua paguyuban ormas lingkungan setempat dan Karang Taruna desa setempat.
 
"Saya harap polisi mengusut kasus penggeroyokan ini dan menangkap para tersangka yang sudah bertindak kekerasan terhadap saya," demikian dia.
 
M, kata dia, merupakan pemborong proyek pelaksanaan perumahan tersebut. Awalnya M juga diketahui mengaku sebagai ketua oknum paguyuban yang merangkap beberapa ormas lingkungan sekitar dan termasuk Karang Taruna Desa Satriajaya.
 
Sehingga kata Hadi, M dipercaya sebagai pemborong proyek karena manajemen perumahan ingin melibatkan warga sekitar dalam pelaksanaan pembangunan.
 
"Dia kan orang situ, orang paguyuban di situ, Karang Taruna juga, karena orang situ ya kantor ngasih. Niat kami awalnya baik, ingin melibatkan warga sekitar dalam pembangunan, namun ya harus tetap profesional," kata dia.
 
Selama bermitra dengan M, kata dia, banyak aturan yang memberatkan pengembang seperti setiap pekerjaan pemborongan dari luar dikenakan biaya koordinasi, material alam pun harus dari pihak paguyuban.
 
"Setiap truk yang masuk dikenakan parkir, kontraktor yang akan kerja sama pun dikenakan biaya yang tinggi sehingga tidak ada yang mau melanjutkan pekerjaan," ucap dia***

 

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1355 Kali
Berita Terkait

0 Comments