Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/03/2022 10:00 WIB

Antisipasi Pasien LKM NIK Membludak, RSUD Kota Bekasi Siapkan Strategi Penanganan Pasien.

RSUD KOTA BEKASI 1
RSUD KOTA BEKASI 1

BEKASI, DAKTA.COM : Saat ini Pemerintah Kota Bekasi segera menerapkan aturan baru pasien dengan Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK)  sesuai amanah Peraturan Persiden (PERPRES)  nomor 28 tahun 2018.Dimana Pemerintah Daerah harus mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah Kota Bekasi akhirnya melakukan kebijakan diataranya bemberhentian kerjasama Rumah Sakit (RS) Swasta dalam Program Layanan Kesehatan Masyarakat (LMK) Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Menyikapi hal ini Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdulmajid (RSUDCAM) Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mengatakan Bahwa LKM-NIK di hentikan kerjasamanya sudah sesui dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Ini kan amanah Perpres, menurut Universal health Coverage (UHC). sisa DTKSnya kan ada di Dinsos. Semalam saya bicara sama Bu Kadinkes, yang belum ter-BPJSkan itu sekitar 600.000, sehingga masih pakai LKM-NIK," kata Kusnanto  Selasa (29/3).

Lanjut dia. Jadi sekarang, LKM-NIK tetap berjalan, sambil proses BPJS PBInya tetap berjalan. "Insha Allah kita juga melayani pasien-pasien yang diluar LKM NIK," ucapnya.

Ia juga mengaku, jumlah pasien yang menggunakan LKM-NIK di RSUDCAM sekitar 30-40 persen dari total pasien  yang berobat di RSUD

"Kita kan pakai pola seperti biasa aja, jika kelas 3 penuh, kita alihkan ke kelas 2, atau bagaimana upaya kita yang penting pasien terlayani," ujarnya.

Kemudian, ketersediaan Bet saat ini di RSUD Kota Bekasi ada 700, ini juga melayani secara global, bukan hanya LKM NIK saja, ada BPJS, ada pribadi maupun asuransi swasta lainnya.

" Jadi kesiapannya bukan menambah tempat tidur. Yang di tambah itu kapasitas untuk pasien LKM-NIK dari yang 700 bet tadi.Caranya kaya tadi, kalau kelas 3 nya penuh, kelas 2 nya kosong ya kita isi ke yang kosong, Kalau memang terjadi lonjakan, pihaknya akan tambah bed cadangan,"katanya.

Dirinya menjelaskan, sudah tersistem, untuk pendaftaran pasien, contoh hal kecilnya saja ada si Taro, aplikasi untuk penganteran obatnya.

"Artinya tidak ada kekhususan. Semua dilayani dengan sama. Kan engga boleh kita mengkasta-kastakan pasien. Semua sama," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Jika pasein bertambah dan pelayanan memang harus cepat akan di lihat dari dinamikanya jumlah pasien.

"Apa harus tambah orang untuk pelayanan untuk di loket, seperti kasus pelonjakan pasien di tahun 2019, 2020 ketika Covid-19. Dinamikanya akan atur. Intinya semua tercover dengan baik, tidak perlu khawatir.Insha Allah kita optimis karena ini amanah Perpres, karena untuk perubahan UHC di Kota Bekasi. Kita tidak mengesampikan RS Swasta, kita tetap kerjasama apabila kebutuhan seperti ruang ICUnya penuh atau butuh pelayanan-pelayanan khusus, lihat by kasusnya. Bisa nanti dengan Hermina, Mitra atau yang lainnya. Ini kan maksud dari Kebijakan pak Plt ini kan untuk melihat mana saja pasien yang belum terdaftar BPJS PBI, nah nanti ini di daftarkan," ungkapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1321 Kali
Berita Terkait

0 Comments