Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 28/03/2022 06:00 WIB

Komisioner KPAI: Anak Didik Belum Vaksin Tetap Berhak Mendapatkan Hak Atas Pendidikan

VAKSIN COVID 2
VAKSIN COVID 2

DAKTA.COM - Pada Minggu (28/3), Retno Listyarti (Komisioner KPAI)  mendapatkan pesan WhatsApp dari sejumlah orang yang mengirimkan video yang ditayangkan di twitter, dalam video itu tergambar suasana kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD), ada sejumlah anak didik dengan seragam putih merah. Lalu ada suara guru yang meminta seorang anak keluar kelas tidak bisa mengikuti Try Out (TO) dengan alasan si anak belum vaksin (vaksinasi covid), ditekankan pula oleh si guru bahwa sekolah hanya mengikuti aturan yang dibuat oleh Korwil (Koordinator Wilayah).  Postingan di Twitter atas nama @SaveMoslem2 menyebutkan bahwa kejadian di salah satu SD di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meskipun Retno sebagai Komisioner KPAI bidang pendidikan belum meminta klarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe, namun atas kejadian dalam video yang viral tersebut, Retno menyampaikan :

1.    Mengecam tindakan yang dilakukan oleh sekolah melalui tenaga pendidiknya dengan cara meminta anak keluar kelas dan tidak bisa mengikuti TO yang dilakukan di hadapkan umum, disaksikan oleh teman-temannya. Kondisi tersebut pastilah berdampak pada mental atau psikologis anak korban. Mungkin sekolah sebelumnya sudah menyampaikan ketentuan tertulis soal wajib vaksin kepada para orangtua peserta didik, namun cara “mengusir” demikian dan direkam pula,  tidaklah tepat dan berpotensi kuat membuat mental anak jatuh, padahal dia sudah kelas akhir dan akan mengikuti ujian kelulusan sebentar lagi. Kejadian ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikis atau mental dan berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak.

“Saya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Konawe untuk melakukan home visit ke anak korban, dan memberikan assesmen psikologi untuk mendapatkan hak pemulihan jika si anak mengalami masalah psikologi dari dampak kasus ini”. Ujar Retno.

2.    Vaksin seharusnya tidak menjadi halangan bagi seorang anak mendapatkan hak atas pendidikan. Seharusnya pihak manapun, baik itu guru, sekolah, Korwil, Dinas Pendidikan bahkan KemendikbudRistek tidak berhak melarang seorang anak mengikuti ujian  dan mendapatkan pembelajaran lantaran si anak belum vaksin.

“Guru dan sekolah  kerap kali menjadi kambing hitam dalam kasus seperti ini, padahal guru hanya menjalankan perintah atasannya yang menetapkan  aturan yang keliru. Saya mendorong Dinas pendidikan Konawe untuk segera mengevaluasi aturan tersebut dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak”, pungkas Retno.

3.    Vaksinasi Covid-19 memang penting dalam melindungi anak-anak Indonesia, dan itu merupakan hak anak mendapatkan hak sehat. Namun, ada anak-anak yang tidak bisa di vaksin karena kondisi kesehatannya, dan ada anak-anak yang tidak bisa vaksin karena tidak mendapatkan ijin orangtuanya. Negara tidak bisa memaksakan vaksin ke anak ketika tidak ada ijin dari orangtuanya, sementara anak belum bisa mengambil keputusan atas dirinya sendiri. 

“Program vaksinasi anak wajib kita dukung demi kepentingan terbaik bagi anak, namun jika anak-anak belum divaksin karena beberapa sebab, maka hal tersebut tidak boleh menghalangi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945”, tegas Retno.

4.    Sekolah dan Dinas Pendidikan  dapat mengunakan ketentuan dari badan kesehatan dunia. WHO, bahwa ketika 70 persen populasi sudah di vaksin maka kekebalan kelompok sudah terbentuk di lingkungan tersebut, termasuk lingkungan satuan pendidikan, karena pasti di setiap sekolah akan ada anak yang tidak bisa di vaksin karena alasan medis, dan ada anak yang belum divaksin karena tidak mendapatkan ijin dari orangtuanya. Jadi tidak harus 100 persen anak harus divaksin.

“ Saya juga mendapatkan sejumlah pengaduan dari sejumlah daerah dimana orangtua mengeluhkan anaknya tidak bisa PTM karena belum di vaksin”, pungkas Retno.

Jakarta, 28 Maret 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
HP 085894626212

Sumber : RILIS KPAI
- Dilihat 1052 Kali
Berita Terkait

0 Comments