Vaksin "Booster" Jadi Syarat Mudik, YLKI: Sama Saja Melarang Mudik Secara Halus...
DAKTA.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai vaksin booster sebagai syarat mudik sulit direalisasikan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, syarat vaksin booster untuk mudik sama saja dengan melarang masyarakat untuk mudik dengan cara yang halus.
"Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik," ujar Tulus kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Capaian vaksinasi booster mustahil dikejar
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi booster Covid-19 per hari ini baru 8,77 persen dari target atau 18.273.009 orang.
Oleh karenanya, syarat vaksin booster untuk mudik ini mustahil untuk dikejar oleh pemerintah dalam waktu satu bulan ke depan hingga masa mudik Lebaran 2022.
"Jadi, pakai kebijakan yang fair saja, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang dibalik kebijakan," kata dia.
Pemerintah harusnya fokus tuntaskan target vaksinasi dosis 1 dan 2
Ketimbang memperbolehkan masyarakat melakukan mudik dengan syarat yang sulit direalisasikan, menurut dia, lebih baik pemerintah fokus menuntaskan target capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2.
Pasalnya, menurut data Kemenkes, per hari ini total capaian vaksinasi dosis 1 baru 98,85 persen dan vaksinasi dosis 2 baru 75,13 persen.
"Sebaiknya pemerintah fokus saja dengan vaksinasi kedua, yang saat ini baru mencapai 155 jutaan warga. Dan vaksin dosis pertama baru 194 jutaan," ucapnya.
Apalagi untuk bisa melakukan vaksin booster, masyarakat membutuhkan jeda beberapa waktu setelah vaksinasi dosis 2.
Hal ini tentu akan mempersulit masyarakat memenuhi syarat mudik tersebut.
"Apalagi akan terkendala teknis atau medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster, perlu jeda 3 bulan," tutur dia.
Sumber | : | KOMPAS |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments