Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/03/2022 13:00 WIB

Pemkot Bekasi pastikan LKM NIK Tetap Berlanjut

rsud tipe d bekasi
rsud tipe d bekasi

BEKASI, DAKTA.COM - Terkait dengan pelaksanaan Program Layanan Kesehatan Masyarakat (LMK) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, memastikan LKM-NIK tetap berlanjut.

"Masyarakat jangan khawatir karena tetap masih berlaku LKM-NIK. Hanya saja yang membedakan itu adalah tempat layanan kesehatannya saja," kata Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati pada Awak Media.

Ia mengatakan, yang tadinya seluruh Rumah Sakit (RS) Swasta bekerjasama dengan Pemerintah. Untuk saat ini Pemerintah ingin memfokuskan layanan kesehatan LKM-NIK pada RS milik Pemerintah (Rumah Sakit Plat Merah) .

"Kita harus bangga punya RS Pemerintah ada 5. Kita maksimalkan layanannya, kemampuannya. Toh, nanti pun apabila ternyata memang pada saat berjalan ternyata ada hal-hal yang perlu kita evaluasi dan perlu di perluas kerjasama kenapa tidak," ucapnya.

Karena itu, Pemerintah ingin berikan kesempatan terlebih dahulu kepada RS milik Pemerintah.Pemkot Bekasi memutus kerjasama dengan RS Swasta dalam Program LKM-NIK bukan karena terkait anggaran saja. Tetapi Pemerintah ingin memaksimalkan fungsi layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Bekasi.

"Sehingga kita dorong untuk keseluruhan kepesertaan LKM-NIK dilayani di RS milik Pemerintah. Bukan hanya RS Pemerintah di Kota Bekasi saja. Di RS luar Kota Bekasi juga ada untuk melayani LKM-NIK. Jakarta dan Bogor," jelasnya.

Pada intinya, ia mengaku, LKM-NIK tetap ada. Tetapi pihaknya akan memfokuskan untuk melayani warga masyarakat yang tidak mampu atau tidak mempunyai jaminan kesehatan. Baik itu BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan.

"Anggaran tetap ada untuk LKM-NIK. Pastinya saat ini kita fokuskan pada RS milik Pemerintah. Untuk memaksimalkan fungsi dari pada RS kita. kita harus bangga punya RS sendiri, Pemerintah sudah hadir, sudah membangun, sudah memfasilitasi RS untuk masyarakat kenapa tidak kita maksimalkan. Dan untuk fasilitas sesuai dengan level sudah lengkap. Kedepannya kita akan lakukan evaluasi untuk melakukan kerjasama lagi dengan RS Swasta dalam LKM-NIK," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bekasi mulai tanggal 1 April 2022 untuk program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK (LKM-NIK) tetap berjalan. Untuk layanan peserta LKM difokuskan di Rumah Sakit Pemerintah guna mengoptimalkan fungsi Rumah Sakit Pemerintah.
Rumah Sakit di Kota Bekasi :

1.    RS Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi;
2.    RSUD Kelas D Pondok Gede
3.    RSUD Kelas D Bantar Gebang
4.    RSUD Kelas D Jati Sampurna
5.    RSUD Kelas D Bekasi Utara

Sasaran LKM NIK
Masyarakat Kota Bekasi yang tidak mempunyai jaminan layanan kesehatan.

Untuk Pelayanan kasus-kasus khusus dan kasus ODGJ dilakukan di RSUD di luar Kota Bekasi yaitu :

1.    RSCM Jakarta
2.    RSJP Harapan Kita Jakarta
3.    RS Jiwa dr Soeharto Heerdjan Jakarta
4.    RS  dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor

Dasar Hukum :
1.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 102 yang berbunyi : "Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan"

2.    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

"Berdasarkan aturan diatas pemerintah Kota Bekasi akan mengintegrasikan kepesertaan pelayanan jaminan kesehatan LKM NIK ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional secara bertahap," pungkasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1309 Kali
Berita Terkait

0 Comments