Presiden Bolehkan Mudik Lebaran dan Hapuskan Karantina PPLN, dengan syarat......
DAKTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan masyarakat yang ingin pulang kampung alias mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Namun, jika ingin mudik, masyarakat disyaratkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dan booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali Booster. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Jokowi.
Selain itu, Kepala Negara yakin, dengan situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik membawa optimisme menyambut datangnya bulan Ramadan.
Jokowi juga menyampaikan secara resmi soal dihapusnya syarat karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Meski demikian, Jokowi, sapaan Joko Widodo, menyebut pelaku perjalanan dari luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setiba di Tanah Air.
"Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Jokowi.
Sumber | : | DETIK.COM |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments