PP Muhammadiyah setujui wacana pembatasan kuota haji
JAKARTA_DAKTACOM: Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyetujui pembatasan kuota Haji bagi jamaah yg sudah pernah berangkat sebelumnya. Menurut Din, antusias warga Indonesia yg mempunyai pemeluk agama Islam terbesar di dunia utk menunaikan ibadah haji sangatlah besar sehingga kuota dari pemerintah tidak mencukupi.
"Ibadah haji itu sangat terbatas kuota yang kita peroleh. Begitu banyak umat islam yang berkeinginan untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci sehingga mereka harus menunggu 10-15 tahun, bahkan di daerah tertentu hingga 20 tahun"
Maka dari itu, Din mengimbau kepada seluruh umat islam di Indonesia agar berangkat haji cukup sekali seumur hidup, namun apabila memang ingin kembali ke tanah suci maka dapat diganti dgn ibadah umroh.
"Ini berarti menuntut dari mereka yang sudah menunaikan ibadah haji untuk memberikan kesempatan untuk saudara lainnya. Jadi ibadah haji ini cukuplah dilakukan sekali dalam seumur hidup, jika masih rindu kembali ke tanah suci mungkin dapat melalui ibadah umroh"
Sebelumnya, Ditjen Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama berencana akan mengesahkan aturan pembatasan haji pada awal bulan April. Setelah itu para calon jamaah yang sudah pernah melakukan ibadah haji akan dikesampingkan dari pelunasan tahap pertama. Selanjutnya masyarakat yg sudah lanjut usia akan menjadi prioritas utk masuk kuota, baru kemudian calon jamaah yg masih berusia muda.***
Reporter | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments