Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/03/2022 15:00 WIB

Pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Tidak Ada Plt.

CHAIROMAN J PUTRO
CHAIROMAN J PUTRO

BEKASI, DAKTA.COM - Banyak kabar beredar bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro Dianulir oleh Biro Hukum Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Kota Bekasi, Adi Susila mengatakan, bahwa pergantian Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama ke yang baru itu adalah dari fraksi PKS yang mengajukan.

" Makannya, proses Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama mundurnya seperti apa?. Misalnya, karena ada beberapa pintu jika Ketua DPRD mengundurkan diri.Salah satunya, bisa tidak memenuhi syarat atau karena ditarik oleh fraksinya. Jadi bisa mengundurkan diri.

"Nah, saya tidak tau Ketua DPRD Kota Bekasi yang lama itu mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat. Artinya dia di antaranya adalah fraksinya sudah tidak mendukung dan dia di tarik sama fraksinya," kata Adi  (17/3).

Masih menurut Adi kalau pergantian dianulir oleh biro hukum Jawa barat pasti ada sebabnya. Apa prosedurnya yang salah atau kelengkapan administrasi yang belum lengkap.

"Itu yang mestinya di data. Ya kalau biro hukum Jawa barat hanya administrasi saja itu. Dia ga bisa menganulir atau apa. Saya yakin hanya ada persyaratan yang belum terpenuhi," ucapnya.

"Biro hukum tidak bisa menolak karena persoalan politik atau apa. Saya yakin itu alasan administrasi. Apa karena dokumennya kurang lengkap atau prosedurnya yang salah atau lainnya," tambahnya.

Maka dari itu, ia menjelaskan, di dalam prosesnya itu apa dasar pergantian ketua yang lama ke yang baru. Apakah dia mengundurkan diri atau dia tidak lagi memenuhi syarat ia belum bisa berspekulasi terkait itu.

"Saya tidak bisa mengatakan lengsernya Chairoman karena apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Jadi pilihannya dia (Choi) mengundurkan diri, dia tidak memenuhi syarat-syarat. Untuk tidak memenuhi syarat itu macam-macam.

Misalnya, bisa karena dia terkena alasan hukum atau pidana. Kemudian di tariknoleh fraksinya atau di pecat oleh partainya.Pihaknya menduga bahwa PKS itu lebih mengedepankan etika politik.Bahwa Choi sudah mengakui menerima sejumlah uang di kasus walikota Bekasi yang saat ini terjerat di KPK.

Mungkin, PKS secara etika lebih bagus di tarik. Karena di pusat juga pernah terjadi kasus yang sama yang di alami di kota Bekasi juga. Sebelum dinyatakan bersalah sudah mengundurkan diri.

"Itu dia mengedepankan etika. Dan sekarang di era ini agak jarang yang seperti itu. Saya menduga kalau Provinsi menolak itu adalah urusan administrasi. Entah kekurangan data, atau prosedur yang tidak terpenuhi. Paling menurut saya hanya di minta untuk melengkapi administrasi karena sudah di Paripurnakan juga," tukasnya.

Informasi yang beredar Biro Hukum Peovinsi Jawa Barat menyatakan
Tidak ada perubahan, Ketua DPRD tetap menjalankan fungsinya, sampai SK Gubernur dibacakan pada Sidang Paripurna Pengangkatan Ketua (pengganti) Definitif.

Tugas2 Ketua DPRD  tidak boleh diwakilkan oleh Waka, Dengan kata lain, SK Pimpinan DPRD tentang penggantian harus dibatalkan.

Akan di adakan Rapat Rabu/Kamis, 16/17 Maret 2022 untuk membicarakan kembali dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Fraksi & AKD.

Selanjutnya hasil knsultasi ini akan di tindaklanjut Kabag Persidangan dan Risalah.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1135 Kali
Berita Terkait

0 Comments