ICW : KPK Terancam Dibubarkan
JAKARTA_DAKTACOM: Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalona Easter menilai revisi UU KPK semakin melemahkan KPK dalam melakukan penyidikan. Demikian hal ini dikatakannya kepada Boy Aditya dari Dakta, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015)
"Alasan dari anggota DPR yg mengajukan revisi UU KPK utk memperkuat lembaga hukum lainnya hanyalah kamuflase semata, karena selama ini upaya pengungkapan kasus korupsi yg dilakukan oleh KPK sudah cukup baik, berjalan secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya
Lalona bahkan menduga tujuan revisi UU KPK ini justru untuk membubarkan KPK karena ia menilai revisi tersebut tidak ada urgensinya sama sekali dalam upaya pemberantasan korupsi.
Masa depan KPK kini terancam setelah dalam draf RUU tentang revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK akan dibubarkan dalam waktu 12 tahun setelah undang-undang tersebut resmi diberlakukan.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU no 30/2002 tentang KPK.
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan harus mempunyai izin dari ketua pengadilan negeri.***
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments