Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/10/2015 13:44 WIB

ICW : KPK Terancam Dibubarkan

kpk
kpk

JAKARTA_DAKTACOM: Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalona Easter menilai revisi UU KPK semakin melemahkan KPK dalam melakukan penyidikan. Demikian hal ini dikatakannya kepada Boy Aditya dari Dakta, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015)

"Alasan dari anggota DPR yg mengajukan revisi UU KPK utk memperkuat lembaga hukum lainnya hanyalah kamuflase semata, karena selama ini upaya pengungkapan kasus korupsi yg dilakukan oleh KPK sudah cukup baik, berjalan secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun," katanya

Lalona bahkan menduga tujuan revisi UU KPK ini justru untuk membubarkan KPK karena ia menilai revisi tersebut tidak ada urgensinya sama sekali dalam upaya pemberantasan korupsi.

Masa depan KPK kini terancam setelah dalam draf RUU tentang revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK akan dibubarkan dalam waktu 12 tahun setelah undang-undang tersebut resmi diberlakukan.

Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU no 30/2002 tentang KPK.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan harus mempunyai izin dari ketua pengadilan negeri.***

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2054 Kali
Berita Terkait

0 Comments