Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/03/2022 17:00 WIB

Perlu Peningkatan Peran Swasta Untuk Efektivitas Impor Gula

GULA IMPORT
GULA IMPORT

JAKARTA, DAKTA.COM  Demi efisiensi impor gula dalam memenuhi permintaan di dalam negeri dan menjaga kestabilan harganya, pemerintah perlu meningkatkan keterlibatan sektor swasta dalam impor gula.

 

“Pemerintah perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 untuk memberi izin impor gula kristal putih bukan hanya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) namun juga ke sektor swasta,” ungkap Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta.

 

Industri gula Indonesia dikendalikan dan diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula, terdapat tiga klasifikasi gula impor, yaitu gula mentah untuk pabrik gula dalam negeri, gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman dalam negeri, dan gula kristal putih untuk konsumsi masyarakat sehari-hari. 

 

Indonesia hanya mengizinkan sektor swasta untuk ikut serta dalam impor gula mentah dan rafinasi untuk keperluan pabrik gula dalam negeri dan industri sementara hak impor gula kristal putih diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Menurut penelitian CIPS, swasta lebih tanggap terhadap dinamika pasar gula, baik domestik dan internasional, sehingga dapat membuat keputusan impor yang sesuai dan lebih efisien dengan kondisi ketersediaan gula di Indonesia.

 

Selain meningkatkan peran swasta dalam impor gula, penelitian juga merekomendasikan agar pemerintah juga meningkatkan kepesertaan pelaku usaha, asosiasi industri dan produsen dalam proses perumusan kebijakan yang berkaitan dengan impor gula. 

 

Pemerintah mengalokasikan impor gula mentah untuk bahan baku gula rafinasi dan konsumsi pada 2022 sebanyak 4,37 juta ton. Dari jumlah itu, alokasi impor gula mentah untuk gula kristal rafinasi (GKR) sebanyak 3,48 juta ton dan untuk gula kristal putih (GKP) atau konsumsi sebanyak 891.627 ton. Adapun pada 2021, impor gula mentah dialokasikan sebanyak 3,78 juta ton, terdiri dari 3,1 juta ton untuk bahan baku GKR dan 680.000 untuk GKP.

 

Harga rata-rata gula sebesar Rp 14.100 per kg sudah berlangsung sejak awal Januari lalu. Harga ini juga sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di angka Rp 13.500 per kilogram.

 

HET di tingkat konsumen sesungguhnya tidak diperlukan mengingat ongkos produksi yang dikeluarkan petani sudah cukup tinggi dan melebihi jumlah HET itu sendiri.

 

“Efektivitas kebijakan impor gula dapat selalu ditingkatkan untuk memastikan bahwa impor yang dilakukan pada waktu yang tepat sehingga berdampak pada harga pasar dan tidak melukai petani tebu,” tambahnya.

 

Felippa mengatakan, upaya untuk meningkatkan kapasitas petani tebu juga perlu dilakukan untuk membuat proses produksi menjadi lebih efisien. Dibutuhkan upaya untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan kapasitas produksi dengan cara yang lebih efisien melalui riset dan inovasi teknologi, revitalisasi alat produksi, pabrik dan modernisasi pertanian tebu. 

 

Terakhir sinergi antara pemerintah, asosiasi industri dan kelompok petani tebu harus terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa regulasi impor dapat bermanfaat bagi semua pihak, baik bagi petani tebu, pelaku usaha, maupun konsumen. 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

Sumber : CIPS
- Dilihat 1138 Kali
Berita Terkait

0 Comments