Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/03/2022 08:00 WIB

Mendag Gandeng Polri, Ancam Penimbun Minyak Goreng ke Meja Hijau

MINYAK GORENG 3
MINYAK GORENG 3

JAKARTA, DAKTA.COM -  Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menggandeng Mabes Polri untuk membawa penimbun minyak goreng ke ranah hukum. Ini dilakukan guna memastikan harga minyak goreng yang beredar di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Ia berdalih minyak goreng yang beredar saat ini merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Saya ingatkan kepada penjual dan pedagang minyak goreng bahwa minyak yang beredar hari ini, itu adalah minyak pemerintah dari hasil DMO," Lutfi kepada wartawan, Rabu (9/3).

"Jadi harus dijual sesuai dengan ketetapan pemerintah. Yang melawan akan saya bawa di hadapan hukum secara tegas, saya akan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan agar berjalan semuanya," lanjutnya.

Tak hanya penimbun, Lutfi mengancam akan membawa ke ranah hukum apabila pelaku industri masih menjual harga minyak dengan harga internasional. "Saya peringatkan juga minyak DMO dijual industri dengan harga internasional, ini perbuatan melawan hukum, kita akan berantas," tegasnya.

Lebih lanjut ia memastikan pemerintah telah menyediakan 393 juta liter minyak goreng hasil kebijakan tersebut untuk seluruh pasar di Tanah Air. Dengan demikian, stok minyak goreng seharusnya terpenuhi hingga satu bulan ke depan.

"Kita sudah siapkan 393 juta liter untuk seluruh Indonesia, jadi barangnya ini melimpah sebenarnya. Sekarang kan kita tanya dimana barangnya ya kan," jelasnya.

Lutfi mengatakan setidaknya terdapat dua kemungkinan minyak goreng masih mahal di pasar. Pertama, minyak goreng dijual dengan harga yang tinggi. Kedua, penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Jadi ada yang menimbun dan dijual ke industri atau ada yang menyelundupkan ke luar negeri. Ini perbuatan melawan hukum,"

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Bahkan, ia mengatakan HET minyak goreng tidak memiliki batasan waktu untuk diberlakukan.


 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1199 Kali
Berita Terkait

0 Comments