ICW: Revisi UU KPK Hanya Melemahkan KPK
JAKARTA_DAKTACOM: Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalona Easter menilai revisi UU KPK semakin melemahkan KPK dalam melakukan penyidikan.
"Alasan dari anggota DPR yang mengajukan revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga hukum lainnya hanyalah kamuflase semata, karena selama ini upaya pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah cukup baik, berjalan secara independent dan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya pada Kamis (8/10).
Lalona bahkan menduga tujuan revisi UU KPK ini justru untuk membubarkan KPK krn ia menilai revisi tersebut tidak ada urgensinya sama sekali dalam upaya pemberantasan korupsi.
Masa depan KPK kini terancam setelah dalam draf RUU tentang revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga tersebut akan dibubarkan dalam waktu 12 tahun setelah draf tersebut resmi disahkan.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU no 30/2002 tentang KPK.
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan harus mempunyai izin dari ketua pengadilan negeri.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Luar Daerah
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
0 Comments