Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 08/10/2015 11:37 WIB

ICW: Revisi UU KPK Hanya Melemahkan KPK

Logo KPK   Copy
Logo KPK Copy

JAKARTA_DAKTACOM: Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalona Easter menilai revisi UU KPK semakin melemahkan KPK dalam melakukan penyidikan.

"Alasan dari anggota DPR yang mengajukan revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga hukum lainnya hanyalah kamuflase semata, karena selama ini upaya pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah cukup baik, berjalan secara independent dan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya pada Kamis (8/10).

Lalona bahkan menduga tujuan revisi UU KPK ini justru untuk membubarkan KPK krn ia menilai revisi tersebut tidak ada urgensinya sama sekali dalam upaya pemberantasan korupsi.

Masa depan KPK kini terancam setelah dalam draf RUU tentang revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga tersebut akan dibubarkan dalam waktu 12 tahun setelah draf tersebut resmi disahkan.

Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU no 30/2002 tentang KPK.

Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan harus mempunyai izin dari ketua pengadilan negeri.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 972 Kali
Berita Terkait

0 Comments