ICW: Revisi UU KPK Hanya Melemahkan KPK
JAKARTA_DAKTACOM: Peneliti Indonesia Corruption Watch, Lalona Easter menilai revisi UU KPK semakin melemahkan KPK dalam melakukan penyidikan.
"Alasan dari anggota DPR yang mengajukan revisi UU KPK untuk memperkuat lembaga hukum lainnya hanyalah kamuflase semata, karena selama ini upaya pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah cukup baik, berjalan secara independent dan tanpa intervensi dari pihak manapun," ujarnya pada Kamis (8/10).
Lalona bahkan menduga tujuan revisi UU KPK ini justru untuk membubarkan KPK krn ia menilai revisi tersebut tidak ada urgensinya sama sekali dalam upaya pemberantasan korupsi.
Masa depan KPK kini terancam setelah dalam draf RUU tentang revisi UU KPK disebutkan bahwa lembaga tersebut akan dibubarkan dalam waktu 12 tahun setelah draf tersebut resmi disahkan.
Usulan pembatasan usia KPK selama 12 tahun itu tertuang dalam Pasal 5 RUU Perubahan atas UU no 30/2002 tentang KPK.
Dalam draf revisi UU KPK itu juga disebutkan, KPK hanya dapat melakukan penyadapan setelah ada bukti permulaan yang cukup dan harus mempunyai izin dari ketua pengadilan negeri.
Reporter | : | |
Editor | : |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments