Eks Dirjen Bimas Hindu Kemenag Gugat Jokowi Usai Dicopot Menag Yaqut
DAKTA.COM Tri Handoko Seto menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta usai dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu mengantongi nomor perkara 53/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan itu teregister pada 1 Maret 2022.
Tri Handoko Seto mengajukan permohonan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Ia juga meminta keputusan Jokowi Nomor: 172/TPA Tahun 2021 tertanggal 6 Desember 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama tak sah atau dibatalkan.
Tri Handoko juga memerintahkan Jokowi mencabut/membatalkan keputusan tersebut.
Tri Handoko juga memerintahkan kepada Jokowi untuk menerbitkan Keputusan baru tentang Pengesahan dan Persetujuan Pengangkatan dirinya sebagai Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Agama atau dalam jabatan lain yang setingkat.
Ia juga memerintahkan Jokowi memberikan rehabilitasi/pemulihan nama baiknya dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabat dirinya sebagai akibat adanya keputusan tersebut.
"Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat," isi gugatan tersebut.
Awal mulai polemik ini terjadi ketika Kementerian Agama mengumumkan pada 21 Desember 2021 lalu bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan empat Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Agama.
Posisi Dirjen di copot itu di antaranya Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Merespons pencopotan itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna sempat menyurati Jokowi terkait pencopotan Tri Handoko Seto.
Palguna keberatan karena dirinya sempat menjadi salah satu Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. Ia mengatakan terpilihnya Tri sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota panitia seleksi.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments