Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik
DAKTA.COM - Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Hal itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).
Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.
Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments