Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 05/03/2022 19:02 WIB

Modus Rental Mobil, Pengusaha Properti di Bekasi Bawa Kabur Mobil Orang Lain

Ahmad Wildan Habibie bersama beberapa korban lainnya
Ahmad Wildan Habibie bersama beberapa korban lainnya
BEKASI, DAKTA.COM - Pengusaha properti di Mustika Jaya, Kota Bekasi melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Modusnya, oknum terduga pelaku berinisial LNA (31) itu melakukan pinjam mobil (rental) kepada para korban dengan alasan untuk keperluan operasional usahanya.
 
Belakangan, korban dari terduga pelaku LNA ternyata meluas. Tidak saja di wilayah Kota Bekasi tetapi juga seperti dari Jatinegara, Jakarta Timur dan Cibubur.
 
"Semua ada belasan mobil dari sekitar 7 korban penipuan dengan berkedok sewa mobil, yang menjadi korban LNA," kata Ahmad Wildan Habibie kepada media, Sabtu (5/3).
 
Atas kejadian itu, Wildan telah melaporkan ke Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Januari 2022 lalu, dengan nomor STLP/B/146/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jayanya. Para korban berharap agar kasus itu segera terungkap.
 
“Kita butuh kejelasan dari aparat penegak hukum. Karena laporan kita hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” pungkas Wildan.
 
Ia menceritakan, bahwa kejadian berawal ketika terduga pelaku LNA menyewa mobil untuk transportasi proyek atau perusahaan miliknya. Namun, jangka waktu sewa mobil habis, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh LNA.
 
LNA menyewa mobil kepadanya dengan harga Rp300 ribu/hari dengan jangka waktu sewa selama 10 hari.
 
Wildan mengaku menyewakan mobilnya sudah dua bulan terakhir, namun saat mobil hendak diambil untuk diservis, justru LNA belum mengembalikan  dengan alasan masih terpakai.
 
“Sebulan itu lancar, namun pas kita mau tarik itu mobil untuk diservis, tapi mobil tidak dihadirkan dengan alasan masih dipakai untuk transportasi. Itu sampai November 2021. Dan sampai saat ini mobil belum kembali juga,” tegasnya.
 
Ia juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan penyidik untuk melakukan konfirmasi terkait dengan perkembangan kasusnya, namun belum ada titik terang.
 
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, itu yang kita bingung, karena kita belum dapat informasi perkembangannya,” tandasnya.
 
Dari laporannya itu, Wildan sebenarnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/270/I/2022/Restro Bekasi Kota tertanggal 13 Januari 2022 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
 
 
 
 
Buka hanya Wildan, ada korban lain yang melaporkan kasus dengan terlapor yang sama.
 
Para korban telah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan surat teregister; LP/B/38/l/2021/SPKT SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA korban atas nama Nining Purwanti. STPL/B/147/I/2022/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Choirunnisa, Nomor LP/B/2869/X/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya dengan korban atas nama Muhajir.
 
Otak Pelaku
 
Korban lain atas nama Fida, warga Jatinegara, Jakarta Timur menceritakan dirinya memberanikan diri menyewakan mobilnya lantaran terduga pelaku LNA terlihat koorperatif.
 
Fida awalnya sempat mengaku curiga dengan geliat cara terduga pelaku LNA meminjam mobilnya. Lantaran yang bertemu awal dengannya yakni Sdra. berinisial N yang tak lain tetangga Fida.
 
"Jadi LNA ini memanfaatkan orang terdekat calon korban. Tugasnya dimanfaatkan mencari orang yang mau menyewakan mobil," tutur Fida kepada Dakta.
 
Fida menambahkan, menurut keterangan Sdra. N bahwa N  tidak mengetahui pasti penggunaan mobil rental selanjutnya, pasca dirinya membantu mencarikan sasaran calon korban yang bersedia mobilnya disewakan.
 
"Kalau dari saya itu kan sewanya per-hari Rp300 ribu. Kalau dari saya, Sdra. N itu ambil keuntungan Rp100 ribu. Saya tidak tahu kalau dia (Sdra. N) dikasih bonus berapa sama terduga pelaku LNA," papar Fida.
 
Fida menjelaskan, dirinya akhirnya tak menaruh curiga lantaran terduga pelaku LNA mengambil kendaraan langsung milik Fida dengan menyertakan sejumlah syarat yang dipenuhi terduga pelaku LNA.
 
"Bang nanti serah terima kunci, di foto ya serah terima kunci. Oke saya dapat foto serah terima kunci. Bikin perjanjian ya bang, bahwa Anda menggadai mobil saya dan akan mengembalikan beberapa waktu sesuai perjanjian. Oke dia mau," ucap Fida menirukan percakapan dengan Sdra. N.
 
Terduga pelaku LNA pun memberikan foto KTP miliknya dan foto bersama dengan salah seorang anak Fida sebagai salah satu syarat pengambilan kendaraan sebagai bukti bersangkutan menyewa mobil milik Fida.
 
"Jadi saya tidak curiga disitu. Karena terduga pelaku LNA mengambil unit mobil langsung dan dia mau difoto. Untuk kontrak awal dengan saya satu bulan. Minggu pertama dan kedua pembayaran benar. Dan Minggu ketiga gak dan keempat juga gak," papar Fida.
 
Merasa curiga, pada kontrak Minggu ketiga Fida langsung membuat laporan ke polisi. Belakangan Fida akhirnya mengetahui keberadaan mobil miliknya dari beberapa orang di daerah Parung, Bogor.
 
Tak sampai disitu, Fida pun akhirnya menebus sendiri kendaraan miliknya senilai Rp25 juta. Setelah kendaraan miliknya itu sudah jatuh ke tangan kedua.
 
"Kalau saya setelah mobilnya  ditemukan, saya cabut berkas di kepolisian. Tapi kesian teman-teman lain yang belum selesai kasus ini. Semoga aparat polisi bisa mengungkapnya," tutur Fida.

 

Reporter :
- Dilihat 2118 Kali
Berita Terkait

0 Comments