Uji Coba PPLN Masuk Bali Bebas Karantina Mulai Senin 7 Maret
DAKTA.COM - Mulai 7 Maret 2022, pemberlakuan uji coba kedatangan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN ke Bali tanpa karantina akan dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan usulan Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya yang kini telah direstui pemerintah pusat.
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Maret 2022.
Seperti usulan Koster lainnya, PPLN juga bisa kembali menggunakan layanan Visa on Arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022. VoA itu bida digunakan oleh PPLN yang berasal dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Dalam uji coba itu, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi PPLN tanpa karantina. Syarat-syarat tersebut adalah sudah menerima vaksin lengkap hingga booster, menunjukkan hasil negatif tes swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Koster mengatakan PPLN juga wajib menjalani tes swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. "Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata dia.
Selanjutnya, pada hari ketiga, PPLN wajib menjalani tes swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali. PPLN yang datang juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan namun tak perlu lagi ada sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.
Bersamaan dengan itu, Koster mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan vaksin dosis ketiga dengan target minimum 30 persen dan diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022. Selain itu, dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. "Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ujarnya.
Sumber | : | TEMPO |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments