Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/03/2022 10:00 WIB

Kursi Legislatif Kabupaten Bekasi Bertambah

DPRD Kabupaten Bekasi
DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI, DAKTA.COM  -Kursi legislatif Kabupaten Bekasi dipastikan bertambah menjadi 55 pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, jumlah penduduk pada semester dua tahun 2021 ini di angka tiga juta lebih, yang artinya sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan penambahan kursi legislatif di daerah yang memiliki kawasan industri terbesar ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan, jumlah penduduk di pada semester dua tahun 2021 yang terbit sekitar bulan Januari tahun 2022 di angka 3,200,787 jiwa, berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan data Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga otomatis akan ada penambahan kursi legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

“Hampir dipastikan harus ada penambahan kursi legislatif, karena jumlah penduduk sudah diatas angka 3 juta,” ujarnya Kamis (3/3/2022).

Kata Ani, rencana penambahan kursi legislatif ini sudah dikondisikan sebelumnya, dengan berkunjung ke KPU bersama Disdukcapil. Kemudian memastikan Disdukcapil melakukan upaya-upaya percepatan agar penduduk di Kabupaten Bekasi di angka tiga juta. Termasuk berkunjung ke KPU Jawa Barat.

Tentunya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan, agar KPU memperbarui jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dengan adanya penambahan lima kursi legislatif dan dikomunikasikan dengan partai peserta pemilu, ”Sudah pasti KPU pusat yang menetapkan jumlah kursi, berdasarkan sumber data yang terbaru,” tuturnya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menuturkan, KPU akan berpedoman kepada regulasi, dimana sampai hari ini terkait regulasi Pemilu 2024 belum ada yang diturunkan. Sehingga kemudian KPU menjawab apa yang dimunculkan tentang wacana penambahan kursi itu memakai regulasi di Pemilu 2019.

Dalam peraturan KPU terkait jumlah kursi, bagi kabupaten dan kota yang jumlah penduduknya di angka tiga juta lebih, maka kursi legislatif menjadi 55 kursi.  “Ya memang berpotensi untuk menambah kursi menjadi 55 kursi, berdasarkan regulasi di Pemilu 2019, karena jumlah penduduk sudah di angka tiga juta,” ucapnya.

Kendati demikian, dirinya mengaku, masih tetap menunggu apakah nanti data penduduk Kabupaten Bekasi di semester I tahun 2022 ada perubahaan apa tidak. Maksud perubahaan itu dirinya memaparkan, apakah bertambah atau tetap seperti ini data yang dilaporkan ke Kemendagri. Apakah ada perbaikan-perbaikan lagi, mungkin elemen data oleh Kemendagri ditinjau ulang.

Alur penambahan kursi legislatif ini, setelah KPU RI mendapatkan data penduduk dari Dirjen Kemendagri. Lalu data penduduk itu oleh KPU RI diputuskan sebagai data penduduk di setiap kabupaten dan kota, untuk menentukan jumlah kursi.

Kemudian KPU RI mengeluarkan surat keputusan bahwa Kabupaten Bekasi jumlah penduduknya diatas tiga juta, berarti jumlah kursinya bertambah menjadi 55. Nantinya, KPU Kabupaten Bekasi menindaklanjuti surat tersebut dengan menentukan dimana penambahannya.

Dia mengaku, KPU akan melakukan simulasi dari data penduduk 3,200,787 sebarannya dimana saja. Berdasarkan hasil yang diterima, penambahan signifikan itu ada di kecamatan Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Tambun Utara, di atas 24 persen penambahan penduduknya. Sementara penambahan terkecil di Tambun Selatan hanya 8 persen. “Kursi yang akan ditambahkan dimana saja, itu kita coba bagi, kita simulasikan di Dapil mana saja,” tuturnya. (pra)

Sumber : RADAR BEKASI
- Dilihat 1156 Kali
Berita Terkait

0 Comments