Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/03/2022 08:00 WIB

Polres Metro Bekasi Tangkap Pemilik Home Industri Miras Beromzet Ratusan Juta

WhatsApp Image 2022 03 03 at 06.12.41 1
WhatsApp Image 2022 03 03 at 06.12.41 1

BEKASI, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pelaku kasus miras oplosan berjenis Ciu yang berada di Perumahan Dirgantara Permai, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi.

Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwasannya di sebuah rumah pelaku sedang melakukan Home Industri membuat minuman keras yang berjenis Ciu.

"Dari informasi masyarakat bahwa benar di dapatkan. Ada sebuah rumah yang memproduksi Minar jenis Ciu. Karena tidak ada bukti legalitas ketentuan yang berlaku. Karena ilegal sehingga di amankan Satu pelaku dan barang bukti bahan pembuatan miras dan Miras yang sudah di racik," kata Hengki kepada awak media, Rabu (02/03/22).

Lanjut Kombes Pol Hengki, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial Akiong (44). "Dengan barang bukti berupa, Sampel Miras 10 Dus berisi Ciu, 5 Drigen berisi Ciu, gula pasir, beras, Ragi, Aqua galon, satu pack botol plastik 600 ml, satu pack tutup botol, tiga alat ukur alkohol (Alcohol meter), satu mesin pompa kolam, enam botol tabung gas dan dandang ukuran besar," ungkapnya.

Kegiatan ilegal yang memproduksi minuman keras jenis Ciu lanjut Kombes Pol Hengki, tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman ini.

"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun," ucap Kombes Pol Hengki.

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1563 Kali
Berita Terkait

0 Comments