Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 28/02/2022 16:00 WIB

Kasus Nurhayati Jadi Pelajaran Soal Pemberantasan Korupsi Dana Desa

menko polhukam mahfud 220218003256 491
menko polhukam mahfud 220218003256 491

JAKARTA, DAKTA.COM -- Ketua organisasi anti korupsi Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute M Praswad Nugraha menanggapi status tersangka Nurhayati yang segera dicabut. Dia berharap, kejadian yang menimpa Nurhayati menjadi pelajaran dalam pemberantasan korupsi dana desa.

 

Menko Polhukam Mahfud MD harus turun tangan agar Nurhayati terbebas dari jerat hukum. Nurhayati adalah orang yang dijadikan tersangka karena melaporkan kepala desa atas korupsi dana desa. Status tersangka Nurhayati, menurut Mahfud MD, tidak dilanjutkan.

 

"Kasus Nurhayati harus kita jadikan lentera bagi penegakan hukum di Indonesia. Perlu diingat pula bahwa dikriminalisasinya pelapor kasus korupsi bukan hal yang baru di negara kita, sudah menjadi seperti fenomena gunung es, juga terjadi di desa lain, seperti Desa Kinipan," kata Praswad

 

Praswad mengungkapkan, kecenderungan suatu ketidakadilan baru diperbaiki hanya karena terlanjur viral hingga menimbulkan gejolak masyarakat seperti menimpa Nurhayati. Hal ini menurutnya harus menjadi momentum dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan penegakan hukum di Indonesia, terlebih dalam proses penentuan calon tersangka,

 

"Pihak mana yang salah dan mana yang benar, wajib mempertimbangkan keadilan atau beyond law but justice," ujar Praswad.

 

Praswad juga berharap, keberanian Nurhayati perlu ditiru guna memberantas kasus korupsi dana desa di seluruh Indonesia. Ia berpesan agar keberanian orang seperti Nurhayati perlu ditopang dukungan aparat.

 

"Harapannya, pengusutan tuntas atas kasus ini menjadi jalan untuk menyampaikan pesan bahwa untuk membongkar korupsi dana desa, pelapor ataupun saksi yang berkerjasama harus mendapatkan dukungan penuh dari aparat penegak hukum," ucap Praswad.

 

Selain itu, Praswad menyinggung agar hati nurani para penegak hukum harus hidup dan terbuka. Dia mempertanyakan, status Nurhayati yang menjadi tersangka dengan dalih ketidaksengajaan aparat.

 

"Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, bagaimana mungkin seorang penegak hukum menetapkan tersangka dengan cara tidak sengaja? Padahal, penetapan seseorang jadi tersangka haruslah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensip, serta melalui tahapan ekspos perkara yang berlapis-lapis," ujar Praswad.

 

Sebelumnya, Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai dia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa. Atas dasar itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil. 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1447 Kali
Berita Terkait

0 Comments