Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/02/2022 15:00 WIB

Tak Dapat BPJS, Ojol Tolak Syarat Baru Jokowi untuk Urus SIM dan STNK

OJOL
OJOL

JAKARTA, DAKTA.COM - Asosiasi yang menjadi wadah pengendara ojek online (ojol), Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda, menolak dan menyatakan siap melawan aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK yang salah satu syaratnya harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Garda tidak setuju dan menolak. Kami siap melawan aturan ini," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Jumat (25/2).

 

Igun menyampaikan sudah semestinya Presiden Joko Widodo membatalkan hal tersebut. Kata dia banyak yang harus dipertimbangkan karena kebijakan itu bakal memberatkan kelompok-kelompok tertentu seperti ojol.

Garda mengklaim sejauh ini pihak operator seperti Gojek dan Grab tidak memfasilitasi mitra ojol menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Presiden harus batalkan wacana ini dan pastinya akan memberatkan kami pekerja informal mengingat iuran BPJS per orang sangat memberatkan," ungkapnya.

Menurutnya jangan sampai kebijakan syarat BPJS Kesehatan aktif malah ujungnya menjadi polemik sehingga timbul gejolak sosial.

"Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," ucap Igun.

Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan.

Namun setelah hal tersebut diumumkan, belakangan banyak masyarakat dari berbagai elemen menolak.

Hal tersebut dikatakan berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.


 

 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1448 Kali
Berita Terkait

0 Comments