Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/02/2022 12:00 WIB

Ukraina Memanas, Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan WNI Laksana Paspor

KONFLIK UKRAINA
KONFLIK UKRAINA

JAKARTA, DAKTA.COM -- Menyikapi perkembangan konflik Rusia-Ukraina, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah strategis untuk mengamankan warga negara Indonesia. Jika situasi semakin memburuk, kontingensi evakuasi WNI disiapkan untuk sekitar 140 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina. 
 

"Mengantisipasi hal tersebut, Kemenkumham telah menyiapkan langkah dari perspektif tugas keimigrasian guna mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, Jumat (24/2).

 

“Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM telah mempersiapkan diri menghadapi kontingensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina,” kata Andap, Jumat (25/2).

 

Andap melanjutkan, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina. Pihaknya memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan memiliki paspor. Tetapi dalam situasi kontingensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak.

 

“Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor,” kata Andap. 

 

Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi. Aturan SPLP sendiri tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. 

 

"Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan," kata Andap.

 

Menurut Andap, Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia. Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.

 

Menurut Andap, rencana itu untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di manapun berada dan berapa pun jumlahnya. Beberapa negara telah memberikan peringatan agar warga negaranya meninggalkan Ukraina atau area-area konflik yang diperkirakan menjadi pusat peperangan.

 

“Jadi, jangan lihat apa dan berapa atau siapa mereka. Siapa pun dia, selama tercatat sebagai WNI, Pemerintah ini berkepentingan melindungi keselamatannya meskipun jumlahnya hanya satu orang,” kata Andap. 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 846 Kali
Berita Terkait

0 Comments