Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/02/2022 18:00 WIB

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 26 Februari 2022, Ini Rinciannya

JALAN TOL
JALAN TOL

JAKARTA, DAKTA.COM --PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan rencana pemberlakuan penyesuaian tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta mulai Sabtu (26/2/2022) pukul 24.00 WIB. Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Raddy R Lukman mengatakan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada jalan Tol Dalam Kota.

 

Yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk. "Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," ujar Raddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

 

Sementara itu, Direktur CMNP Hasyim mengatakan pihaknya secara terus menerus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol. Baik dari transaksi di gerbang tol, pelayanan lalu lintas, maupun peningkatan kualitas jalan.

 

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan. CMNP juga berencana untuk menambah sejumlah unit CCTV di sepanjang ruas Tol Wiyoto Wiyono guna meningkatkan point of view petugas sentral komunikasi agar dapat memberikan respons lebih cepat di jalan tol," kata Hasyim.

 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

 

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 hingga 30 November 2021 sebesar 3,03 persen. Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

 

Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan. Selain itu sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat. Tol dalam kota juga menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

 

Penyesuaian tarif ini diklaim tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga dan PT CMNP untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan. Yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp 500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:

 

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp 15.000

Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

Gol V: Rp 17.500 yang semula Rp 17.000

 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 892 Kali
Berita Terkait

0 Comments