Herry Wirawan Tak Banding Vonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, DAKTA.COM - Terdakwa kasus perkosaan 13 santri Herry Wirawan dianggap tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Pelaku pencabulan itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup.
"Jadi, terhadap putusan sudah hak terdakwa menentukan sikap. Karena tujuh hari sudah terlewati sampai Selasa kemarin, terdakwa telah berkomunikasi dengan kami tidak mengambil sikap. Jadi dianggap menerima," kata penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, Rabu (23/2).
Ira mengatakan, saat ini pihaknya akan mempersiapkan kontra banding terhadap banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Senin (21/2) lalu.
Dia mengaku masih menunggu detail materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Terhadap banding jaksa yang dinyatakan Senin kemarin, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (21/2).
Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.
Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta).
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments