Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/02/2022 08:00 WIB

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi

MASJID ALBARKAH
MASJID ALBARKAH

BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi Djaja Jaelani menyambut baik penerbitan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

 

Ia mengatakan, DMI akan ikut menyosialisasikan pedoman penggunaan pengeras suara terbaru ke rumah-rumah ibadah.
 

 

"Surat Edaran Menteri Agama ini sangat membantu dalam kemanfaatan dari speaker atau pengeras suara," ujar Djaja, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
 

 

Djaja juga mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid sudah didiskusikan oleh DMI.
 


"Menteri sebagai sektor yang berkaitan dengan keagamaan telah mengambil langkah yang dengan sangat tepat menurut kami," kata Djaja.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

 

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.



“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).

 

SE tersebut mengatur soal batasan penggunaan speaker di masjid dan mushala, di antaranya adalah sebagai berikut:

• Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid atau musala.

• Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

• Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

• Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1154 Kali
Berita Terkait

0 Comments