Pengolahan Modern Pengaruhi Status Makanan Halal
BOGOR_DAKTACOM: Menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pengembangan produk pangan, terutama dengan basis Iptek dari Barat, harus dicermati dengan teliti, bahkan juga harus diwaspadai, Karena banyak proses produksi dan pengembangan produk pangan itu menggunakan bahan babi yang dilarang dalam Islam.
Pemanfaatan bahan dari babi untuk produk pangan banyak dilakukan kalangan industri terutama di Eropa dan China, Jepang dan Korea. Hal ini dikarenakan ketersediaan bahan dari babi ini relatif berlimpah dengan harga sangat murah.
"Buah strawberry secara alami, tentu tidak diragukan kehalalannya. Berbeda dengan minuman rasa strawberry yang diproses dengan teknologi industri masa kini, lazimnya menggunakan banyak bahan tambahan," ujar Muti pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH), Selasa (6/10), di Bogor.
Dari bahan-bahan tambahan itu, menurut Muti, yang harus dicermati titik kritis keharamannya ialah glycerin, emulsifier, dan tween. Karena tween dibuat dari bahan lemak, glycerin diproduksi juga dari bahan turunan lemak, sedangkan emulsifier dihasilkan dari fatty acid (asam lemak).
Audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, kesemua bahan dari lemak itu diteliti secara mendalam, dan ditelusuri dengan beberapa langkah-tahapan yang sangat hati-hati. Karena merupakan titik-titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
Dirinya mencontohkan konsumsi pisang. Buah pisang secara alami, dari sisi material pasti halal. Namun kalau diproses menjadi pisang goreng, menggunakan minyak goreng, maka minyak goreng itu harus diteliti. Sebab minyak goreng itu menjadi titik kritis keharaman produk yang dihasilkan.
“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, atau bahkan sekedar makan pisang goreng, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujarnya Muti menandaskan.
Editor | : | |
Sumber | : | LPPOM MUI |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments