KPAI Desak Negara Jamin Biaya Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin biaya kehidupan 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan dari hasil perkosaan pimpinan pondok pesantren Herry Wirawan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai restitusi yang diputuskan untuk diberikan kepada para korban sangat kecil, terlebih restitusi itu tidak dibebankan kepada Herry, melainkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Seharusnya APBN juga dapat membiayai anak-anak korban dan bayinya melalui mekanisme berbagai program pemerintah pusat, misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar); KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," kata Retno melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2).
Restitusi dibebankan kepada Kementerian PPA dengan kerugian sebagai berikut; anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 Rp22.535.000, anak korban 8 Rp20.523.000, anak korban 9 Rp29.497.000, dan anak korban 6 Rp8.604.064.
Kemudian, anak korban 2 Rp14.139.000, anak korban 10 Rp9.872.368, anak korban 12 Rp85.830.000, anak korban 7 Rp11.378.000, anak korban 6 Rp17.724.377, anak korban 4 Rp19.663.000, dan anak korban 5 Rp15.991.377.
Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp 331.527.186. Namun berdasarkan pertimbangan hakim, pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.
Retno lantas menilai jumlah itu masih tidak sebanding dengan pemenuhan biaya kehidupan seperti biaya pendidikan dan kesehatan. Belum lagi anak-anak tersebut harus memperoleh pemulihan psikis yang bakal menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya lama dan panjang.
Ia juga menyoroti restitusi yang dibebankan kepada Kementerian PPPA yang anggarannya sudah minim dibandingkan kementerian lainnya. Sementara itu, penyitaan aset yayasan Herry dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Selain itu, keputusan penyerahan kekayaan yayasan Herry Wirawan, seharusnya berpatokan pada UU Yayasan, siapa yang berhak menerima penyerahan dan hak mengelola harta kekayaan dari sebuah yayasan," ujar Retno.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman pidana seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan.
Hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri kepada Kementerian PPPA. Alasan restitusi tidak dibebankan kepada Herry lantaran terdakwa sudah divonis hukuman seumur hidup.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments