Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 17/02/2022 06:00 WIB

Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JAKARTA,DAKTA.COM - Pemerintah menyatakan tak menghilangkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan tersebut diungkapkan setelah dikeluarkannya ketentuan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 

"Nah bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring
 

Klaim atau pencairan manfaat program JKP sendiri sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022 bagi peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP mulai Februari 2021.
 

Aturan mengenai JKP tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
 

Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

 

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.

 

Ia menjelaskan, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga. Sementara, pada bulan keempat sampai dengan keenam setelah mengalami PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 25 persen.

 

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK juga akan mendapatkan askes informasi pasar kerja serta menfaat pelatihan kerja.

 

"Selanjutnya (ada pula manfaat) akses informasi pasar kerja dan bimbingan pelatihan akan dilanjutkan diberikan sehingga bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan, pelatihan diberikan baik melalui lembaga pelatihan milik peerintah, swasta, maupun perusahaan," jelas Airlangga.

 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1319 Kali
Berita Terkait

0 Comments