Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK
JAKARTA,DAKTA.COM - Pemerintah menyatakan tak menghilangkan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan tersebut diungkapkan setelah dikeluarkannya ketentuan mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjelaskan, pekerja yang mengalami PHK dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Nah bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam UU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring
Klaim atau pencairan manfaat program JKP sendiri sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022 bagi peserta yang telah terdaftar sebagai peserta JKP mulai Februari 2021.
Aturan mengenai JKP tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenakar Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Di dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 tahun 2021 dijelaskan, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Selain itu, peserta juga telah membayar iuran paling sedikit enam bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga.
Ia menjelaskan, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga. Sementara, pada bulan keempat sampai dengan keenam setelah mengalami PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 25 persen.
Selain itu, pekerja yang mengalami PHK juga akan mendapatkan askes informasi pasar kerja serta menfaat pelatihan kerja.
"Selanjutnya (ada pula manfaat) akses informasi pasar kerja dan bimbingan pelatihan akan dilanjutkan diberikan sehingga bisa masuk kembali ke lapangan pekerjaan, pelatihan diberikan baik melalui lembaga pelatihan milik peerintah, swasta, maupun perusahaan," jelas Airlangga.
Sumber | : | KOMPAS |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments