Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/02/2022 08:00 WIB

Perpanjangan Jabatan Anies Tak Diatur UU, Perppu Jokowi Bisa Jadi Opsi

Anies Baswedan
Anies Baswedan

JAKARTA, DAKTA.COM : Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala daerah bisa menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.


Feri merespons pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak diatur undang-undang.


Feri menyampaikan memang Undang-Undang Pilkada tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Akan tetapi, ada sejumlah mekanisme yang bisa ditempuh untuk mengubah undang-undang itu.



"Tentu saja bisa diselesaikan dengan Perppu ataupun kemudian publik atau kepala daerah yang merasa dirugikan haknya dapat menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (15/2).
 

Feri menyampaikan opsi perpanjangan masa jabatan Anies dkk. lebih baik dibanding penunjukan penjabat (Pj.). Menurut Feri, opsi itu sesuai dengan amanat pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.


Dia menjelaskan kepala daerah yang ada saat ini merupakan hasil pemilihan langsung oleh rakyat secara demokratis. Sementara itu, Pj. kepala daerah ditentukan oleh menteri dalam negeri dan presiden.


Feri khawatir penunjukan Pj. akan menggerus otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi. Pasalnya, daerah akan dipimpin oleh orang-orang pilihan pemerintah pusat.


"Penentuan Pj. jauh lebih mendatangkan mudarat dibandingkan melanjutkan kepala daerah yang sudah menjabat," ujarnya.


Ia memahami alasan pemerintah pusat kemungkinan tidak akan mengambil opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dia berkata kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, akan sangat besar dengan skema yang ada saat ini.


"Di titik tertentu, usulan itu akan mereduksi kewenangan Kemendagri. Padahal, kita ketahui pilihan Kemendagri akan sangat politis apalagi menyambut tahun-tahun politik," tuturnya.


Sebelumnya, Kemendagri mementahkan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Kemendagri menyatakan hal itu tak sesuai dengan aturan perundangan.


"Berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut, tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya lima tahun," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik lewat keterangan tertulis, Senin (14/2).


Berdasarkan UU Pilkada, seluruh pemilihan kepala daerah akan digelar serentak pada November 2024. Dengan demikian, tidak ada pemilihan pada 2022-2023.


Untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan, UU Pilkada mengamanatkan penunjukkan Pj. kepala daerah. Pj. gubernur ditentukan oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota ditentukan menteri dalam negeri.


 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1259 Kali
Berita Terkait

0 Comments