Nasional /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/02/2022 17:00 WIB

Pemerintah memutuskan menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan Internasional

Bandara Internasional Lombok menjadi pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri
Bandara Internasional Lombok menjadi pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri

JAKARTA, DAKTA.COM  - Pemerintah memutuskan menambah pintu masuk bagi pelaku perjalanan Internasional . Ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

 

“Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan yang diterima, Selasa (15/2/2022).

 

Safrizal mengatakan khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT.

 

“Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung,” papar Safrizal.

 

Berikut daftar lengkap pintu masuk perjalanan penumpang Internasional:

a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;

 

b. Pintu masuk laut hanya melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Khusus Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan Kapal Pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);

 

c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan berikut: Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung; dan

 

e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf d) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid19/Kementerian/Lembaga terkait.

 

 

Sumber : SINDONEWS
- Dilihat 852 Kali
Berita Terkait

0 Comments