Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/02/2022 07:35 WIB

Pemerintah Kota Bekasi Terapkan PTM 25%

WhatsApp Image 2022 02 15 at 08.32.39
WhatsApp Image 2022 02 15 at 08.32.39

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA SEMESTER GENAP TAHUN AJARAN 2021/2022

Memperhatikan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor; 443.1/144/SET.COVID-19 tentang Perubahan PPKM Level 3 COVID-19, sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan:

1. Berdasarkan evaluasi perkembangan kasus terdampak Pandemi СOVID-19 di Kota Bekasi yang semakin tinggi, dengan data sebagai berikut:
a. kasus yang terjadi pada satuan pendidikan di Kota Bekasi, per Tanggal 13 Februari 2022:
â-º Pendidik di SMA dan SMK (Kota/Kabupaten Bekasi) sebanyak 68 orang; SMP sebanyak 167 orang; SD sebanyak 87 orang; dan PAUD sebanyak 11 orang.
â-º Peserta Didik di SMA dan SMK (Kota/Kabupaten Bekasi) sebanyak 245 orang; SMP sebanyak 330 orang; SD sebanyak 149 orang; dan PAUD sebanyak 14 orang.
b. kasus yang terjadi di Kota Bekasi, per Tanggal 13 Februari 2022: total terkonfirmasi 120.075 orang, jumlah kasus aktif 15.600 orang, tersebar di 56 kelurahan.

 

 

 



2. Berdasarkan poin 1 (satu), maka dilakukan pemberlakuan Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022, mulai Tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 1 Maret 2022, dilaksanakan melalui:
a. pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25% untuk setiaprombongan belajar, tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
b. pembelajaran jarak jauh (PJJ).

3. Dengan berlakunya Surat Edaran Wali Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 421/1022/SETDA.TU tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada PPKM Level 2 COVID-19 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 2000 Kali
Berita Terkait

0 Comments