Nasional /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/02/2022 17:00 WIB

BPJS Watch Minta Buruh Pelajari Aturan Baru JHT: Selama Ini Salah

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, DAKTA.COM - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah tepat. Malah, ia mengakui aturan sebelumnya yang salah karena tidak selaras dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

 

Diketahui, pasal 35 UU SJSN terdiri dari dua ayat yang berbunyi: JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.



Kemudian, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Image parallax1


Mengacu pada bunyi pasal tersebut, Timboel menjelaskan bahwa aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 lah yang menyebut JHT dapat diambil setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tidak selaras dengan UU SJSN.



"Permenaker 19/2015 membolehkan pekerja ter-PHK dan sebulan kemudian ambil JHT. Itu tidak selaras dengan pasal 35 UU SJSN. Jadi, selama ini kita biarkan hal yang salah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (12/2).



"Ini berarti, Permenaker Nomor 2/2022 mengembalikan isi pasal 35 secara lebih benar aturannya," lanjut Timboel.



Karenanya, ia meminta serikat pekerja atau buruh untuk mempelajari kembali UU SJSN sebagai dasar keluarnya Permenaker tersebut.



"Kalau yang disalahkan sekarang kan Bu Menaker, tapi tidak melihat tinjauan utuhnya. Saya berharap serikat pekerja juga harus jujur dan membaca pasal 35 UU SJSN dikaitkan dengan Permenaker 2/2022," terang Timboel.



Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.



Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.



Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 917 Kali
Berita Terkait

0 Comments