Firli Bahuri Tutup Pintu Bagi Novel Baswedan Cs Gabung ke KPK Lagi
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menandatangani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Salah satu poin dalam beleid tersebut menyatakan mereka yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat, tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Pasal 3 ayat 2 Perkom menjelaskan dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima pegawai dari PNS maupun anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pasal 11, mengatur bahwa penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.
Salah satu syarat dalam pasal 11 huruf b berbunyi "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta".
Jika mengacu syarat itu, pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak lolos dalam asesmen TWK, kecil kemungkinan untuk bergabung lagi dengan KPK. Diketahui, salah satu di antara puluhan yang diberhentikan adalah Penyidik Senior Novel Baswedan, yang kini telah menjadi ASN Polri.
Seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan, dengan adanya Perkom itu, maka tertutup kemungkinan pegawai pecatan KPK kembali masuk ke komisi tersebut.
"Tertutup kemungkinan ex pegawai pecatan KPK kembali ke KPK setelah keluarnya Perkom Nomor 1 tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK karena dalam salah satu pasalnya menyatakan: "untuk menjadi pegawai dalam lingkungan komisi, adalah mereka yang tidak pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri"," kata sumber itu.
Sementara itu, merespons Perkom tersebut, mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, menilai Firli dkk mempunyai ketakutan yang luar biasa.
"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui TWK [Tes Wawasan Kebangsaan]," kata Praswad kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, untuk mengonfirmasi soal Perkom ini. Namun yang bersangkutan belum merespons pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments