Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/02/2022 14:00 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Empat Lokasi Alternatif Pembangunan TPST Pengganti TPS Liar Kali CBL

SAMPAH KAB BEKASI
SAMPAH KAB BEKASI

BEKASI, DAKTA.COM  - Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyatakan pihaknya saat tengah melakukan survei dan kajian untuk menentukan lokasi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) atau tempat pemrosesan sementara terpadu (TPST) di sejumlah wilayah.

 

Pembangunan TPA maupun TPST tersebut didanai oleh Kementerian PUPR setelah Pemkab Bekasi menjadi satu dari delapan kabupaten/kota yang menandatangani nota kesepahaman, bersama lima lembaga maupun kementerian.

 

"Kami pemda hanya menyediakan tanahnya saja. Nanti semua baik pembinaan maupun pembangunan infrastrukutur akan dibantu oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Sudah ada beberapa tempat yang sudah kami survei," kata Dedy saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

 

Dibangunnya TPA atau TPST baru di Kabupaten Bekasi, diharapkan Dedy, bisa menghentikan aktivitas pembuangan sampah di TPS liar pinggir Kali CBL, yang telah beroperasi sejak 2004 lalu.

 

Dedy juga menyatakan Pemkab Bekasi bakal membentuk sebuah badan yang berfokus pada pengolahan sampah, bukan hanya semata-mata hanya membuang sampah tanpa tindaklanjut.

 

"Tentunya kami sebagai pemerintah daerah juga perlu membentuk kelembagaan mengenai masalah pengelolaan sampah di tempat pembuangan, baik itu TPA atau TPST," tuturnya.

 

Ia menambahkan dibangunnya infrastruktur baru juga diharapkan bisa mengurangi beban TPA Burangkeng yang telah melebih kapasitas atau overload.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid mengatakan terdapat empat tempat yang telah disurvei oleh pihaknya.

 

"Jadi lokasi yang kami survei adalah tempat untuk pembangunan TPST, bukan TPA. Opsinya ada di Kecamatan Cibitung, Kedungwaringin, Tambun Selatan dan Cikarang Selatan," kata Hamid.

 

Sebagai informasi, TPS liar di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta seluas 2 hektar.


Setelah beroperasi sejak 2004, panjang hamparan sampah telah mencapai 1,3 kilometer dan menampung ribuan ton sampah rumah tangga.

 

Dedy Supriyadi meminta masyarakat untuk melaporkan temuan tempat penampungan akhir (TPA) maupun tempat penampungan sementara (TPS) liar yang ada di wilayahnya.

 

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, merngatakan pihaknya tak segan untuk membawa mafia sampah ke ranah hukum agar jera bermain di TPA liar. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

 

Hal itu dikatakannya setelah Pemkab Bekasi secara resmi menutup TPS liar Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL.

 

"Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar segera kami tindak," tutur Dedy.

 

Apalagi Kabupaten Bekasi menjadi satu dari delapan wilayah kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait penuntasan permasalahan sampah, bersama lima lembaga maupun kementerian.

 

Sebagai wujuh komitmen, Dedy menjelaskan pada akhir Januari 2022 lalu, juga telah melakukan penutupan TPA maupun TPS di tempat-tempat lain.

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1657 Kali
Berita Terkait

0 Comments