Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/02/2022 10:30 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi : Perda CSR belum berjalan maksimal

kawasan industri kabupaten bekasi
kawasan industri kabupaten bekasi


BEKASI, DAKTA.COM - DPRD kabupaten Bekasi menyebut Perda corporate social responsibility atau CSR yang sudah diterbitkan tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ketua komisi 1 DPRD kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengatakan beberapa kali komisinya telah melakukan pantauan di perusahaan untuk melihat sejauh mana penerapan Perda CSR nomor 6 tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Perda ini diketahui untuk menggali kegiatan pembangunan yang tidak tercover lewat APBD seperti jalan rusak kesehatan dan pendidikan.

Pihaknya melihat Perda ini belum maksimal, tim dibentuk Bappeda dalam menjaring CSR masih terbatas jangkauannya perusahaan di dalam kawasan bahkan di luar kawasan juga masih belum mengetahui tentang adanya Perda itu.

Komisi mendorong tim untuk memfasilitasi CSR, agar dapat  Pemda bekerja maksimal menjaring perusahaan, karena berdasarkan pengamatannya perusahaan juga masih secara sporadis dan tidak berkoordinasi dengan tim tersebut.

"Masih terbatas jangkauan dari Pemda untuk ke perusahaan, sebenarnya sudah ada forum CSR yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik" ungkapnya

Menurutnya, Tim seharusnya memiliki program dan menawarkan kegiatan CSR untuk pembangunan kabupaten Bekasi seperti perbaikan sekolah lingkungan hidup dan sebagainya

Perusahaan juga harus dimanfaatkan kehadirannya oleh masyarakat sekitar.

Perusahaan yang telah menyalurkan CSR  juga harus diberikan apresiasi dengan kemudahan-kemudahan perizinan dan juga sertifikasi seperti ISO dari Pemkab

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments