JODI MAHARDI BUKAN JUBIR PRIBADI LUHUT ? DIA JUBIR KEMENKO MARIVES !?
JAKARTA, DAKTA.COM : Anggaran Negara dari APBN, itu memiliki pertanggungjawaban publik. jika ada kerugian, itu korupsi. Berbeda dengan anggaran privat, yang konsekuensinya hanya penggelapan.
Kementerian, apapun namanya, menggaji seluruh pegawainya dari APBN. Sehingga, pertanggungjawabannya tunduk pada hukum publik. Jika ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kasusnya menjadi korupsi.
Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marives), digaji dari APBN hanya untuk dan atas kepentingan kementerian, bukan untuk dan demi kepentingan pribadi Luhut Panjaitan. Namun, jika ternyata Jodi Mahardi digaji dari kantong Luhut, bukan dari kantong APBN, maka dia tidak bisa bertindak untuk dan atas nama Kemenko Marives.
Namun, kasusnya menjadi aneh karena Jodi Mahardi sering bicara untuk dan atas nama kementerian yang dipimpin Luhut, juga untuk dan atas nama kepentingan pribadi Luhut. Kepemilikan Luhut terhadap sejumlah tambang, berapapun komposisi saham yang dimiliki, adalah urusan pribadi Luhut, tidak ada kaitannya dengan kepentingan Kementerian Koordinator Marives.
Namun, belum lama ini Jodi Mahardi kembali berulah seperti sebelum sebelumnya. Dia, ikut ikutan bicara untuk soal yang bukan urusan Kemenko Marives.
Jodi ikut riweh, mengatakan Luhut hanya berposisi sebagai pemegang saham di PT TBS Energi Utama Tbk dan tak punya perwakilan di jajaran direksi. Hal itu disampaikan, seiring santernya nama Luhut disebut memiliki sejumlah perusahaan tambang di Lokasi IKN.
"Kalau yang terkait TBS, Pak Luhut di TBS Energi Utama cuma punya 10 persen saham dan tidak ada perwakilan di dewan komisaris atau direksi. Jadi, mohon ditanyakan langsung kepada manajemen TBS," kata Jodi lewat pesan singkat kepada Wartawan, Senin (7/2).
Jodi mengakui memang ada beberapa lubang tambang yang dibuat PT Kutai Energi, anak perusahaan TBS Energi Utama. Namun, ucap Jodi, Kutai Energi mematuhi kaidah serta mendapat sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan aktivitas itu.
Dia menyebut area reklamasi Kutai Energi setara 64 persen luas lahan terbuka. Menurutnya, angka itu melampaui syarat minimal yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2015.
Luar biasa, ini abuse of power. Penyalahgunaan wewenang seorang Jubir Kemenko Marives untuk kepentingan pribadi Luhut. Tambang-tambang yang dimiliki Luhut tidak ada urusannya dengan Kemenko Marives, apa dasarnya Jodi ikut-ikutan sibuk mengklarifikasi ?
Lagipula, klarifikasi Jodi tidak bernilai. Karena dia bukan pemilik tambang, dia juga bukan yang diuntungkan dalam proyek IKN. Semestinya, Luhut sendiri yang bicara.
Tindakan Jodi Mahardi ini juga terkategori abuse of power. Negara rugi menggaji Jodi Mahardi, karena manfaatnya bukan untuk negara, tetapi untuk kepentingan Luhut Panjaitan.
Semestinya, Luhut sewa pengacara sendiri, sebagai juru bicara pribadinya. jangan memanfaatkan Jodi Mahardi yang digaji negara untuk kepentingan Kemenko Marives, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Mobil dinas saja tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi dan keluarga, kenapa pejabat yang digaji negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Luhut ?
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments