Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/02/2022 08:00 WIB

Bareskrim Bentuk Tim Khusus Selidiki Mafia Karantina Covid

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 1
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 1

JAKARTA, DAKTA.COM : Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membentuk tim khusus mengusut dugaan pelanggaran terkait kekarantinaan kesehatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah dari Presiden Joko Widodo yang ingin mafia karantina diproses hukum.

"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi kepada wartawan, Minggu (6/2).

Polisi, kata dia, tengah melakukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan-dugaan pelanggaran yang ada. Jika ditemukan pelanggaran pidana, maka polisi akan menetapkan tersangka.

Para pelanggar aturan karantina kesehatan dapat dipidana hukuman penjara hingga denda ratusan juta Rupiah.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta," kata Dedi.

Jika kepolisian menemukan indikasi suap dalam proses pelanggaran karantina itu, maka penyidik dapat memakai pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman dalam hukuman pidana tersebut akan jauh lebih berat jika dibandingkan dengan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurutnya, penindakan secara tegas tersebut dilakukan agar pelanggaran karantina dapat dicegah. Dedi mengingatkan agar masyarakat disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," ucap dia.

Selain penindakan hukum, kata dia, Polri juga menggunakan aplikasi Monitoring Karantina Presisi untuk melakukan pengawasan terhadap proses karantina kesehatan.

Aplikasi tersebut mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

 

Sumber : CNN INDONESIA
- Dilihat 1339 Kali
Berita Terkait

0 Comments