Jokowi Kerap Wanti-wanti soal Disiplin Prokes, tapi Malah Bagikan Kaus di Kerumunan
JAKARTA, DAKTA.COM - Kasus Covid-19 di Indonesia belakangan melonjak tajam. Setidaknya, dalam satu minggu terakhir kasus Covid-19 harian selalu berada di atas 10.000. Situasi ini pun menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari epidemiolog, pemerintah, hingga presiden.
Presiden Joko Widodo telah berulang kali mengingatkan warga dan jajarannya agar berhati-hati menghadapi lonjakan virus corona. Ia juga kerap mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Namun, baru-baru ini, terjadi kerumunan masyarakat yang melibatkan presiden. Saat berkunjung ke Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu, Jokowi bagi-bagi kaus di tengah kerumunan warga.
Seketika aksi Jokowi yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu pun menuai kritik publik. Bagikan kaus di kerumunan Video yang merekam kegiatan Jokowi bagi-bagi kaus di tengah kerumunan warga viral di media sosial baru-baru ini.
Rupanya, peristiwa itu terjadi saat Jokowi kunjungan kerja ke Pasar Porsea di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (2/2/2022).
Dalam video, terlihat Jokowi yang baru turun dari mobil dikerumuni masyarakat. Warga tampak ingin mendekati Jokowi sambil terus meneriakkan namanya.
Warga Sangat Antusias Meski sudah dihalangi petugas keamanan dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), antusiasme warga untuk mendekati presiden tak terbendung. Jokowi lantas memberikan sejumlah kaus berwarna hitam kepada para warga.
Mengetahui hal tersebut, masyarakat semakin antusias dan berebutan menerima kaus yang dilemparkan Jokowi. Terkait hal ini, pihak istana kepresidenan angkat bicara.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, ke depan pihak istana akan berupaya meminimalisasi terjadinya kerumunan.
"Mungkin wilayah gunakan pengeras suara untuk ingatkan (warga agar tak berkerumun)," kata Heru kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Wanti-wanti disiplin prokes Sebelumnya
Presiden Jokowi telah berulang kali meminta masyarakat untuk waspada terhadap peningkatan situasi pandemi virus corona.
Meski meminta warga tetap tenang, presiden mewanti-wanti seluruh pihak untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan. Ia mengimbau masyarakat agar menunda perjalanan luar negeri, mengurangi aktivitas di luar rumah, bahkan sebisa mungkin bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Saya kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi berbagai varian baru Covid-19. Tetap disiplin, menjaga protokol kesehatan, dan kurangi aktivitas yang tidak perlu," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2/2022).
Jokowi pun mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengevaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Perintah itu ia sampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku koordinator PPKM luar Jawa-Bali.
Presiden juga meminta seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh masyarakat dan vaksinasi terus dipercepat.
Sumber | : | KOMPAS |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments