Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/02/2022 08:00 WIB

Kasus Covid-19 Melonjak, MUI Perbolehkan Sholat Berjamaah dengan Prokes Ketat

SHALAT
SHALAT

JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tetap sholat berjamaah, atau sholat Jumat di tengah merebaknya varian baru omicron di Indonesia. Walaupun begitu, MUI mengimbau untuk tetap waspada dengan virus tersebut.

 

"Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjemaah silahkan seperti biasa,"kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (7/2/2022).

 

Cholil mengatakan, sholat berjamaah atau sholat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Dimana zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan telah dilarang Pemerintah untuk melaksanakan shalat disana.

 

"Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah maka boleh tidak berjemaah atau jum’ah," ucapnya.

 

Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus covid-19 di tanah air.

 

"Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,"ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya,Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 .

 

Menurut KH Miftahul Huda, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

 

Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.

 

Sumber : OKEZONE
- Dilihat 751 Kali
Berita Terkait

0 Comments