Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/02/2022 07:00 WIB

Pemkab Bekasi Tak Bisa Beri Sanksi ke Laboratorium PCR Bermasalah, Serahkan ke Kemenkes

PCR
PCR

BEKASI, DAKTA.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku tak dapat memberikan sanksi langsung kepada penyelenggara laboratorium tes PCR atau antigen yang dianggap bermasalah dan merugikan masyarakat.

 

Sanksi tegas hanya bisa diberikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pihak yang memberikan izin operasional laboratorium tes Covid-19 tersebut.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, Minggu (6/2/2022).

 

“Karena izin laboratorium tes PCR/antigen dikeluarkan oleh Kemenkes. Jadi pemberian sanksi tegas menjadi ranah Kemenkes," katanya.

 

Menurut Sri, pihaknya hanya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat jika ada laboratorium yang bermasalah.

“Kami hanya berkoordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat,” imbuhnya.

 

Selain itu katanya pemerintah daerah (pemda) melalui Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan ke lapangan terkait adanya laboratorium tes yang bermasalah.

 

Hasil pemeriksaan lapangan, katanya dilaporkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

 

“Lalu, kami melaporkannya ke pemerintah provinsi dan pusat,” ungkapnya.


Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan mengajukan protes kepada staf Bumame Farmasi karena memberikan hasil tes PCR palsu.

 

Perempuan itu menerima hasil tes Covid-19 yang dinyatakan positif atas namanya, padahal dirinya belum menjalani tes Covid-19.



 

 

Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1132 Kali
Berita Terkait

0 Comments