Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/02/2022 17:00 WIB

EDY MULYADI DIPENJARA, ARTERIA DAHLAN DILEPASKAN, HUKUM SUKA-SUKA PENGUASA ?

EDY MULYADI
EDY MULYADI

JAKARTA, DAKTA.COM : Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang menyinggung masyarakat Sunda.


Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.


Gelar perkara itu turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.


"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).


Luar biasa lucunya hukum di negeri ini. Yang menggunakan bahasa langsung, bahkan meminta pecat Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, tidak memenuhi unsur pidana.


Sementara yang mengatakan 'Tempat Jin Buang Anak' langsung diproses, ditetapkan tersangka dan ditahan. Sebuah tontonan yang tidak waras, yang tak mungkin dapat dicerna oleh orang yang memiliki akal kewarasan, untuk mencerna sebuah kebenaran.


Sebenarnya, alasan ini masih mungkin dapat diterima jika saja hal yang sama diterapkan kepada Edy Mulyadi. Edy Mulyadi tidak pernah menyebut suku tertentu, agama tertentu, ras tertentu, bahkan tidak juga menyebut golongan tertentu, faktanya ditetapkan tersangka dengan pasal 28 UU ITE tentang SARA.


Tapi kenapa Edy Mulyadi diproses hukum ? Edy Mulyadi hanya mengatakan tempat jin buang anak. Adakah, jin yang membuat laporan polisi ? adakah tekanan jin yang membuat polisi memproses kasus Edy Mulyadi ?


Kalau mau jujur, hukum di negeri ini bukan terikat dengan unsur pidana. Tetapi terikat kepentingan penguasa, kepentingan oligarki.


Hukum sudah dibuat suka suka penguasa. Penguasa mau tangkap, tangkap. Mau lepas, lepas. Sudah, tidak perlu lagi berdalih pada gelar perkara, keterangan saksi atau ahli.


Susah sekali mendapatkan keadilan di negeri ini. Kasihan sekali masyarakat Sunda, tidak memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Apa karena masyarakat Sunda tidak mengancam seperti Kasus Edy Mulyadi yang diancam masyarakat Dayak ? Sampai dengan adegan mandau terbang ?


Jawabnya tidak juga. Kasus Edy Mulyadi juga bukan karena tekanan masyarakat dayak, tetapi tekanan oligarki yang meminjam sentimen SARA untuk membungkam siapapun yang mengkritik proyek IKN.


Ingatlah wahai masyarakat Indonesia, musuh bersama kita adalah oligarki. Hukum di negeri ini, telah dikendalikan oleh oligarki. [].

 

Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1214 Kali
Berita Terkait

0 Comments