Stasiun Cikarang Bisa Layani Penumpang KA Jarak Jauh
JAKARTA, DAKTA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta memastikan saat ini Stasiun Cikarang dapat melayani penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Dengan begitu, stasiun tersebut per 1 Februari 2022 dapat melayani naik dan turun penumpang KA jarak jauh.
"Untuk mendukung layanan KA jarak jauh, KAI Daop 1 Jakarta juga telah menyiapkan beberapa fasilitas pendukung," kata Kepala Huma KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/2).
Fasilitas tersebut yakni ruang loket go show, layanan pelanggan, pintu boarding, ruang tunggu, dan fasilitas lainnya. Selain itu, kata Eva, KAI Daop 1 juga menyediakan layanan test Antigen bagi calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Cikarang dengan jam operasional pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa KA jarak jauh dari Stasiun Cikarang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access ataupun berbagai channel resmi penjualan tiket KA" ungkap Eva.
Daftar KA yang berhenti di Stasiun Cikarang yakni KA 104 Gaya Baru Malam Selatan dari Stasiun Pasarsenen tujuan Surabaya Gubeng mulai 3 Januari 2022. KA 152 Argo Parahyangan Tambahan dari Stasiun Gambir tujuan Bandung.
Selanjutnya KA 110A Brantas dari Stasiun Pasarsenen tujuan Blitar dan KA 128 Gumarang dari Stasiun Pasarsenen tujuan Surabaya. Lalu juga KA Pasarturi dan KA 7008 Sembrani Tambahan dari Stasiun Gambir tujuan Surabaya Pasarturi.
Begitu juga dengan KA 103 Gaya Baru Malam Selatan keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng tujuan Pasarsenen dan KA 127 Gumarang dari Stasiun Surabaya Pasarturi tujuan Pasarsenen.
Lalu KA 109A Brantas dari Stasiun Blitar tujuan Pasarsenen serta KA 7007 Sembrani Tambahan dari Stasiun Surabaya Pasarturi tujuan Gambir. Begitu juga dengan KA 53F Argo Parahyangan Tambahan dari Stasiun Bandung tujuan Gambir.
Reporter | : |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments