Bandara Bali Dibuka Lagi untuk Penerbangan Internasional 4 Februari
JAKARA, DAKTA.COM : Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka penerbangan internasional ke Bali mulai Jumat (4/2) mendatang. Keputusan itu disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam Konferensi Pers Update Penanganan Covid-19, Senin (31/1) ini.
Luhut mengatakan keputusan itu diambil dengan satu pertimbangan.
"Demi menggencarkan ekonomi Bali yang terdampak pandemi," katanya.
Meski demikian, Luhut mengatakan pembukaan tidak akan dilakukan langsung secara total. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut.
Selain itu, pembukaan penerbangan juga hanya akan dilakukan untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan kategori bukan pekerja migran.
"Hanya diperuntukkan bagi PPLN non PMI," katanya.
Luhut menjamin pemerintah tak akan serampangan dalam melaksanakan pembukaan itu. Pemerintah katanya akan tetap melakukan pengetatan supaya penyebaran covid bisa diminimalisir.
"Selain peraturan karantina ketat mengikuti surat edaran yang berlaku, saat ini Bali menyediakan opsi tambahan untuk karantina, bubble dimulai di 5 hotel dengan total 447 kamar dan 6 kapal tersertifikasi CHSE dari Kemenparekraf," katanya
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
0 Comments