Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 30/01/2022 06:00 WIB

Anggaran Kandang Kambing Rp 2,3 Miliar, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

TRI ADHIANTO 1
TRI ADHIANTO 1

BEKASI, DAKTA.COM :  Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan penjelasan terkait anggaran kandang kambing yang mencapai Rp 2,3 miliar. Anggaran kandang kambing tersebut diambil dari APBD 2021.

 

Menurut penjelasan Pemkot Bekasi, anggaran tersebut digelontorkan kepada 100 kelompok tani (poktan) peternak kambing di 11 kecamatan Kota Bekasi. Tak hanya untuk membangun kandang kambing, Pemkot Bekasi juga memberikan paket berupa kambing jantan, betina serta paket nutrisi kepada poktan tersebut.

 

“Saya ingin memastikan, program ini berjalan dengan baik, melalui proses yang sudah berjalan baik. Anggaran yang ada digunakan seoptimal mungkin,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sabtu (29/1/2022).

 

Dia menjelaskan, anggaran yang sebenarnya mencapai Rp 1,9 miliar untuk 100 poktan di Kota Bekasi. “Masing-masing kelompok tani terdiri dari 10 orang. Mereka mendapat paket berupa pembuatan kandang beserta 10 ekor kambing betina, satu ekor kambing jantan serta nutrisi dan makanan,” tuturnya.

 

Jadi, kata dia, alokasi dana mencapai Rp 19 juta untuk pembangunan satu kandang kambing serta paket 11 kambing, paket nutrisi dan makanan. Pembangunan satu kandang kambing menggunakan baja ringan, atap asbes.

 

“Saya sudah cek infrastrukturnya sudah sesuai, kambingnya sehat semua dan gemuk, Bahkan, sudah ada yang beranak,” tuturnya.

 

Mudah-mudahan, kata Tri, program yang telah bergulir ini bisa menciptakan lapangan kerja baru dan tumbuh juragan-juragan kambing yang menggeliatkan perekonomian di Kota Bekasi di masa pandemi Covid-19.

 

Sementara itu, Yanto Kamto Kepala Poktan Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, mengungkapkan, 11 ekor kambing serta paket nutrisi dan makanan pada Desember tahun lalu.

 

“Kambing diterima pada 11 Desember 2011 lalu,” ungkapnya.

 

Di kandang Poktan ini, sudah ada kambing yang melahirkan. Nantinya, peternak kambing berkewajiban mengembalikan 50% hasil ternak kepada Pemkot Bekasi dan salurkan kembali kepada penerima poktan yang baru.

Sumber : BERITASATU
- Dilihat 1725 Kali
Berita Terkait

0 Comments