LPSK Ungkap Pengakuan Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Hasilnya Mengejutkan
JAKARTA, DAKTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewawancarai sejumlah orang yang sempat dikerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK juga berhasil mengantongi keterangan dari petugas penjaga kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
LPSK mengantongi banyak pengakuan dari orang-orang yang pernah dikerangkeng serta kesaksian petugas penjaga 'penjara' buatan Terbit Rencana Perangin Angin.
Hasilnya, LPSK telah membuat kesimpulan sementara dari investigasi tersebut. Kesimpulan sementara LPSK, telah terjadi penahanan ilegal yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan. Selain itu, kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Selain mewawancarai tiga mantan orang-orang yang dikerangkeng Terbit Rencana, tim LPSK mengunjungi sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kerangkeng Bupati nonaktif Langkat. Salah satu lokasi yang dikunjungi tim LPSK adalah pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra dan jajarannya. Tim LPSK bakal menyerahkan sejumlah informasi dan catatan atas sejumlah temuan yang didapat di lapangan kepada jajaran Polda Sumut.
Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi peristiwa," ucap Edwin.
Sebagaimana diketahui, tim LPSK yang dikomandoi Edwin Partogi menyambangi beberapa lokasi yang berkaitan dengan temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana, sejak Kamis, 27 Januari 2022, kemarin. Tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan kerangkeng tersebut.
Sumber | : | OKEZONE |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments