Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/01/2022 12:00 WIB

Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Diproses Hukum, Ini Syaratnya

KEJAKSAAN AGUNG
KEJAKSAAN AGUNG

JAKARTA, DAKTA.COM- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoensia, Febrie Adriansyah menjelaskan maksud Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan pengembalian keuangan negara.

 

Febrie mengatakan implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

 

"Ya ada beberapa pertimbangan juga maksud Pak Jaksa Agung," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

 

Menurut dia, hal ini juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya itu.

 

 Menurut dia, jika kasus korupsi itu melibatkan aparat, tetap akan ada sanksi disiplin yang dikenakan. Ia memastikan, penyelesaikan kasus tidak hanya berakhir saat pelaku sudah mengembalikan uang kerugian negara.

 

"Kalau pun itu pengembalian melibatkan aparat. Tentunya ini ada koordinasi juga apakah ini pengenaan hukuman di, yang di bawah, apa, hukuman disipilin ya, kepegawaian, jadi itu dia, jadi tidak terputus bahwa itu di bawah Rp 50 juta dengan dikembalikan dihentikan," ucap dia.



Febrie juga mengatakan, implementasi itu akan melihat lokasi dan bidang kasus korupsi yang terjadi.

 

"Implementasinya itu, itu dilihat dari pertama, ini korupsi di bidang apa. Akibat di korupsi ini walau pun di (bawah) Rp 50 juta, ini apa kira-kira, apakah mungkin maksudnya (Rp) 50 juta ini kita identifikasi yang pertama terjadinya di mana, akibat korupsi ini sebesar apa ya. Jadi itu diperhitungkan juga," kata Febrie.

 

 Aspek lain yang dipertimbangkan terkait dampak kasus korupsi terhadap masyarakat. Ia menambahkan, tingkat keberulangan korupsi yang dilakukan juga akan dipertimbangkan.

 

"Ini kan kecil kadang-kadang juga ada dampak langsung ke masyarakat begitu. Kalau itu dampaknya juga kita ukur tidak begitu mengganggu kepentingan masyarakat," ujar dia.

 

Adapun pernyataan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselasaikan dengan pengembalian keuangan negara disampaikan Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.


 

Sumber : KOMPAS
- Dilihat 1298 Kali
Berita Terkait

0 Comments